JAKARTA – Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) menyoroti tren peningkatan Warga Negara Indonesia (WNI) yang bekerja sebagai operator judi online di Kamboja, seringkali melalui jalur ilegal dan berisiko menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Modus dan Fakta Lapangan
-
Tren Berantai: Direktur Siber Perlindungan PMI, Kombes Raja Sinambela, mengungkapkan bahwa pekerjaan judi online telah menjadi ‘tren’. Modusnya adalah “Datang satu orang pulang, berangkat bawa empat orang ke sana.”
-
Iming-iming Gaji: Alasan utama yang membuat banyak WNI nekat berangkat adalah iming-iming gaji besar.
-
Menyasar Orang Terdidik: Menteri P2MI, Abdul Kadir Karding, menyatakan bahwa korban TPPO ke Kamboja dan Myanmar didominasi oleh masyarakat yang berpendidikan tinggi. Tawaran kerja ilegal ini umumnya datang melalui media sosial, seperti Grup Facebook, yang memiliki ratusan ribu anggota.
-
Regulasi Kamboja: Peluang kerja ilegal ini terbuka karena regulasi di Kamboja yang mengizinkan industri judi online, meskipun Indonesia dan Kamboja tidak memiliki kerja sama penempatan pekerja migran.
Upaya Pencegahan
-
Direktorat Siber Perlindungan PMI telah berupaya memblokir dan men-take down unggahan-unggahan lowongan kerja ilegal di media sosial.
-
Meskipun demikian, tawaran baru selalu bermunculan, membuat upaya pencegahan menjadi sulit karena sifat penipuan yang kini “sangat modern.”















