DENPASAR – Majelis Hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 2 tahun dan 6 bulan (30 bulan) kepada seorang pria yang terbukti secara sah menyebarkan foto-foto tak senonoh mantan kekasihnya di media sosial. Putusan ini menjadi peringatan keras bagi publik bahwa tindakan balas dendam melalui penyebaran konten asusila atau revenge porn memiliki konsekuensi hukum yang sangat berat.
Terdakwa dinyatakan bersalah melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) karena dengan sengaja mendistribusikan dokumen elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan tanpa izin korban.
Berikut adalah poin-poin utama dari putusan pengadilan tersebut:
-
Motif Sakit Hati: Dalam persidangan terungkap bahwa motif terdakwa melakukan aksi bejat tersebut adalah karena tidak terima diputuskan oleh korban. Terdakwa sengaja menyebarkan foto pribadi korban untuk mempermalukan dan menjatuhkan martabatnya.
-
Dampak Psikis Korban: Hakim mempertimbangkan dampak trauma mendalam yang dialami korban sebagai hal yang memberatkan. Tindakan terdakwa dinilai telah merusak masa depan dan nama baik korban secara permanen di ruang digital.
-
Sanksi Denda: Selain hukuman fisik berupa penjara, terdakwa juga dijatuhi hukuman denda yang jika tidak dibayar, maka masa kurungannya akan ditambah (subsider).
-
Pesan Yudisial: Majelis hakim menegaskan bahwa ruang digital bukan tempat untuk meluapkan emosi dengan cara melanggar privasi orang lain. Putusan ini diharapkan menjadi edukasi bagi masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan teknologi dan menghargai hak privasi pasangan.
Dengan putusan ini, diharapkan para korban aksi serupa tidak takut untuk melapor, karena penegak hukum kini semakin progresif dalam menangani kasus-kasus kekerasan seksual berbasis elektronik (KSBE).













