PALEMBANG, 16 Oktober 2025 – Pengadilan Negeri (PN) Palembang kembali menunjukkan ketegasan dalam memerangi kejahatan narkoba dengan menjatuhkan vonis berat terhadap tiga terdakwa kasus peredaran sabu seberat lebih dari 14 kilogram. Dalam putusan yang dibacakan hari ini, Majelis Hakim memutuskan dua terdakwa dijatuhi hukuman mati, sementara satu terdakwa lainnya divonis penjara seumur hidup.
Keputusan ini menambah daftar panjang pelaku kejahatan narkoba yang menerima hukuman maksimal di wilayah Sumatera Selatan, menegaskan bahwa wilayah ini tidak akan berkompromi dengan pengedar narkotika skala besar.
Rincian Vonis dan Barang Bukti
Ketiga terdakwa, yang perannya bervariasi dari kurir hingga pengendali jaringan, terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Undang-Undang Narkotika.
- Dua Terdakwa Dihukum Mati: Kedua terdakwa utama, yang terbukti berperan sebagai pemasok dan distributor utama sabu seberat 14 kilogram, divonis hukuman mati. Majelis Hakim menilai perbuatan mereka sangat merusak generasi bangsa dan tidak ada hal yang meringankan.
- Satu Terdakwa Dihukum Seumur Hidup: Satu terdakwa lainnya divonis penjara seumur hidup. Meskipun perannya mungkin dianggap lebih rendah dari dua terdakwa utama, keterlibatannya dalam peredaran narkoba skala besar tetap dianggap sebagai kejahatan serius yang tak termaafkan.
Komitmen Pemberantasan Narkoba
Vonis ini merupakan penegasan bahwa PN Palembang serius dalam menanggapi bahaya narkotika yang telah menjadi masalah darurat nasional. Majelis Hakim mempertimbangkan barang bukti sabu seberat lebih dari 14 kilogram sebagai faktor pemberat utama, menunjukkan besarnya dampak jaringan ini terhadap masyarakat.
Putusan ini diharapkan memberikan efek jera yang kuat, tidak hanya di Sumatera Selatan tetapi juga di wilayah lain, sekaligus mendukung upaya Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Kepolisian dalam memutus rantai distribusi narkoba internasional yang sering masuk melalui jalur laut dan darat di Sumatera.