BANDUNG, 7 November 2025 – Terdakwa Sigit Radityo (44), produsen narkotika jenis baru Happy Water dan liquid vape di sebuah laboratorium rahasia (clandestine lab) di Kabupaten Bandung, dipastikan akan menghadapi kelanjutan proses hukum di tingkat Mahkamah Agung (MA). Setelah divonis hukuman penjara seumur hidup oleh Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung, vonis tersebut diperkuat di tingkat banding oleh Pengadilan Tinggi (PT) Bandung.
⚖️ Putusan Pengadilan dan Upaya Hukum
- Vonis PN Bale Bandung: Sigit Radityo dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara seumur hidup.
- Penguatan PT Bandung: Putusan tersebut dikuatkan sepenuhnya oleh PT Bandung pada akhir Oktober 2025.
- Langkah JPU: Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung tercatat telah mengajukan upaya hukum kasasi terhadap putusan PT Bandung. Langkah ini diambil meskipun vonis yang dijatuhkan sudah seumur hidup.
🔬 Produksi Narkotika Jenis Baru
Terdakwa Sigit Radityo merupakan bagian dari sindikat internasional yang memproduksi narkotika di sebuah perumahan mewah di kawasan Bojongsoang, Kabupaten Bandung. Laboratorium rahasia ini ditemukan aparat pada Desember 2024.
- Jenis Narkotika: Happy Water dan liquid vape yang mengandung Amphetamine, bahan baku utama narkotika golongan I.
- Ancaman Pidana: Undang-Undang Narkotika menjerat pelaku dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.
Pengajuan kasasi oleh JPU menunjukkan keinginan kejaksaan agar putusan pidana yang sangat berat ini mendapatkan legitimasi hukum tertinggi dari Mahkamah Agung, terutama mengingat kompleksitas kasus narkotika jenis baru yang melibatkan sindikat internasional dan produksi masif.













