BENGKULU – Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Lebong, Bengkulu, kembali mengingatkan masyarakat agar sangat waspada terhadap lowongan kerja (loker) yang diiklankan di media sosial. Peringatan ini disampaikan menyusul adanya satu warga Lebong yang nyaris menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Kronologi Kasus dan Modus Penipuan
-
Korban: Warga berinisial I-S dari Kabupaten Lebong.
-
Modus Perekrutan: Korban tergiur mendaftar melalui media sosial TikTok pada perusahaan yang berkedok sebagai penyalur Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) yang ilegal.
-
Iming-iming: I-S dijanjikan dapat bekerja dengan mulus dan jaminan di Taiwan.
-
Kerugian Finansial: Korban telah menyerahkan uang tunai sebesar Rp 25 juta kepada para pelaku sebelum akhirnya dibawa kabur.
-
Terbongkar: Sindikat ini akhirnya terbongkar setelah Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Provinsi Bengkulu melakukan penggerebekan di salah satu kantor perusahaan ilegal di Jawa Barat dan menemukan berkas pelamar dari Lebong.
Imbauan dan Langkah Pencegahan
Kabid Tenaga Kerja Disnakertrans Lebong, Rico Tendean, menegaskan bahwa masyarakat harus berhati-hati dalam mencari pekerjaan, terutama yang menawarkan karir di luar negeri melalui media sosial.
Langkah yang disarankan:
-
Koordinasi dengan Pihak Resmi: Masyarakat yang menemukan loker di media sosial atau ingin bekerja ke luar negeri harus berkoordinasi terlebih dahulu dengan Dinas Ketenagakerjaan setempat.
-
Penelusuran Kebenaran: Disnakertrans akan membantu menelusuri kebenaran dan legalitas dari perusahaan perekrut untuk menghindari penipuan digital hingga menjadi korban TPPO.
Pihak Disnakertrans berharap, dengan kewaspadaan dan koordinasi yang baik, kasus-kasus penipuan dan TPPO yang marak terjadi dapat dicegah.















