Denpasar, Bali 19 September 2025 — Seorang warga Ukraina bernama Roman Nazarenko, 40 tahun, dijatuhi hukuman seumur hidup oleh Pengadilan Negeri Denpasar terkait kasus pembuatan narkotika ilegal. Nazarenko ditangkap setelah aparat menemukan laboratorium di sebuah vila di Bali pada Mei 2024 yang memproduksi ganja dan prekursor untuk ekstasi.
Dalam persidangan, Nazarenko sempat mengklaim bahwa dirinya “tertipu” dan tidak menyadari sepenuhnya aktivitas kelompok tersebut, namun hakim menolak klaim tersebut dan menilai ia merupakan salah satu aktor kunci dalam jaringan narkoba internasional yang dikendalikan oleh seorang warga Rusia yang hingga kini belum tertangkap.
Tidak hanya itu, dalam operasi yang sama, dua bersaudara asal Ukraina dan satu warga Rusia lainnya juga dijatuhi hukuman 20 tahun penjara atas keterlibatan mereka dalam produksi dan distribusi narkoba menggunakan media Telegram dan transaksi lewat cryptocurrency. AP News
Hakim menyebut bahwa tindakan tersebut sangat berdampak buruk bagi masyarakat, sehingga vonis berat dianggap pantas untuk upaya pemberantasan narkoba dalam skala lintas negara.
Sumber: AP News