Jakarta, 6 November 2025 – Kapolda Kepulauan Riau (Kepri) menekankan adanya perubahan pola dalam perekrutan dan pengiriman PMI ilegal, yang kini lebih terorganisir dan melibatkan perpindahan PMI dari berbagai provinsi lain di Indonesia sebelum diberangkatkan ke luar negeri.
1. Modus Baru Lintas Provinsi
Modus baru ini menunjukkan sindikat telah memperluas jaringannya, menjangkau calon pekerja dari luar wilayah Sumatera.
- Pola Perekrutan: PMI direkrut dari provinsi-provinsi di Jawa, Sulawesi, atau Sumatera lainnya.
- Kepri sebagai Pintu Keluar: Para calon PMI kemudian dibawa melintasi provinsi ke Kepulauan Riau (Batam, Bintan, Karimun) yang berbatasan langsung dengan Malaysia dan Singapura.
- Tujuan Akhir: Negara tujuan utama yang sering menjadi lokasi penempatan ilegal adalah Malaysia dan belakangan terungkap juga pengiriman ke Kamboja (terkait dengan penipuan online scam).
- Jalur Pengiriman: Pengiriman dari Kepri ke negara tujuan umumnya dilakukan melalui jalur-jalur tidak resmi (pelabuhan tikus) menggunakan kapal cepat, terutama pada malam hari untuk menghindari patroli.
2. Arahan Kapolda dan Gugus Tugas
Kapolda Kepri memberikan instruksi tegas kepada Gugus Tugas Pencegahan dan Penindakan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) untuk meningkatkan upaya pencegahan dan penindakan.
- Usut Tuntas Calo dan Jaringan: Gugus tugas diminta untuk tidak hanya menangkap operator lapangan, tetapi juga mengusut tuntas calo, penampung, hingga sindikat besar yang berada di balik praktik ilegal ini.
- Sinergi Antar Lembaga: Penanganan kasus ini memerlukan kolaborasi yang kuat antara Polda, Kejaksaan, Imigrasi, TNI, BP2MI (Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia), dan Pemerintah Daerah.
- Peningkatan Pencegahan: Memperkuat sosialisasi bahaya bekerja secara non-prosedural dan menutup celah-celah di pelabuhan tidak resmi (pelabuhan tikus) yang sering digunakan oleh sindikat.
3. Dampak dan Risiko
Pengiriman PMI secara ilegal sangat berisiko bagi para pekerja karena:
- Tidak Ada Perlindungan: PMI ilegal tidak memiliki dokumen kerja yang sah, sehingga rentan terhadap eksploitasi, upah rendah, dan kondisi kerja yang buruk di negara tujuan.
- Risiko TPPO: Praktik pengiriman ilegal seringkali dikategorikan sebagai Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Informasi ini menegaskan Kepri masih menjadi fokus utama pengawasan terkait pengiriman PMI ilegal.















