Jakarta — Aparat penegak hukum Indonesia berhasil melakukan pengungkapan besar-besaran dalam kasus narkotika. Selama kurun waktu dua bulan, dari April hingga Juni 2025, aparat gabungan yang terdiri dari Bareskrim Polri, Badan Narkotika Nasional (BNN), serta dukungan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), melakukan operasi khusus di 20 provinsi.
Hasilnya, sebanyak 285 orang ditangkap karena diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika. Para tersangka ini memiliki peran beragam, mulai dari kurir, pengedar, bandar, hingga mereka yang terkait dalam pencucian uang hasil bisnis gelap tersebut.
Dalam operasi itu, aparat berhasil menyita lebih dari 680 kilogram narkotika berbagai jenis. Barang bukti yang diamankan meliputi sabu, ganja kering, ekstasi, hashish, THC, serta amfetamin. Penyitaan ini disebut sebagai salah satu yang terbesar dalam lima tahun terakhir.
Selain narkotika, tim penyidik juga menemukan indikasi kuat adanya praktik pencucian uang dari dua sindikat besar yang terlibat. Nilai aset yang berhasil disita dari para tersangka diperkirakan mencapai lebih dari Rp 26 miliar. Aset tersebut berupa uang tunai, rekening bank, kendaraan mewah, serta properti yang diduga kuat hasil dari aktivitas ilegal narkotika.
Kepala BNN, dalam keterangannya di Jakarta, menyebutkan bahwa operasi ini merupakan bukti keseriusan pemerintah dalam memerangi peredaran narkoba yang masih marak di tanah air. Ia menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkoordinasi dengan berbagai lembaga, baik di dalam negeri maupun luar negeri, untuk menekan masuknya narkotika dari jaringan internasional ke Indonesia.
“Peredaran narkotika adalah ancaman serius bagi generasi bangsa. Setiap gram yang kita sita artinya menyelamatkan banyak orang dari penyalahgunaan dan ketergantungan,” ujarnya.
Sementara itu, dari hasil interogasi awal, sejumlah tersangka mengaku menjalankan bisnis haram ini dengan memanfaatkan jalur darat, laut, dan bahkan jasa pengiriman barang untuk mengelabui aparat. Beberapa sindikat juga memanfaatkan teknologi digital, baik untuk bertransaksi maupun merekrut kurir baru.
Operasi besar ini mendapat apresiasi dari masyarakat luas, karena diyakini mampu memutus sebagian jalur distribusi narkoba di tanah air. Namun, aparat juga menekankan bahwa perjuangan belum selesai, mengingat masih banyak jaringan lain yang beroperasi dengan metode baru yang lebih canggih.
Kasus ini saat ini masih dalam tahap penyidikan intensif, dan para tersangka akan dijerat dengan pasal berlapis sesuai Undang-undang Narkotika serta aturan tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Proses hukum dipastikan akan berjalan tegas dan transparan.