Thursday, January 15, 2026
Part Of Hallaw
Part Of Hallaw
No Result
View All Result
  • Login
  • Korupsi
  • Pornografi
  • Narkotika
  • Tindak Pidana ITE
  • TPPU
  • TPPO
  • Kontak
  • Korupsi
  • Pornografi
  • Narkotika
  • Tindak Pidana ITE
  • TPPU
  • TPPO
  • Kontak
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home Korupsi

Giliran KPK Melawan Hasto di Praperadilan

advokat by advokat
February 11, 2025
in Korupsi, Nasional
Giliran KPK Melawan Hasto di Praperadilan
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta – KPK menyerahkan bukti untuk melawan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di sidang praperadilan. Satu koper berisi berkas sebagai barang bukti dibawa KPK kedalam ruang sidang.

Sidang lanjutan praperadilan yang diajukan oleh Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Senin (10/2/2025). Agenda sidang yakni penyerahan bukti dari KPK selaku termohon.

READ ALSO

Alur Skandal Kuota Haji: Kronologi Lengkap Penetapan Eks Menag Yaqut sebagai Tersangka KPK

KPK Resmi Jerat Gus Yaqut Jadi Tersangka Korupsi Kuota Haji, Kantongi Berkas Bukti “Tebal”

Untuk diketahui, Hasto merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap bersama Harun Masiku dan merintangi penyidikan Harun Masiku. Hasto dan Harun diduga memberi suap ke Wahyu Setiawan yang menjabat Komisioner KPU RI pada 2020.

Wahyu telah divonis bersalah dan sudah bebas. Namun Harun Masiku masih menjadi buron. Tak terima ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut, Hasto mengajukan praperadilan ke PN Jaksel.

Kembali ke praperadilan, sidang dipimpin oleh hakim tunggal Djuyamto. Tim Biro Hukum KPK terlihat membawa satu koper ke ruang sidang. Tim KPK kemudian mengeluarkan berkas-berkas dari koper itu.

Berkas-berkas dari koper itu kemudian diserahkan kepada hakim sebagai bukti melawan gugatan praperadilan Hasto. Pihak Hasto juga terlihat menuju ke meja hakim untuk mengecek bukti yang diserahkan KPK.

Penyerahan bukti dari pihak Hasto telah dilakukan lebih pada Kamis (6/2). Mereka membawa satu boks besar dan menyerahkan 41 bukti kepada hakim.

Tim Hukum KPK Serahkan Surat Dewas
Tim Biro Hukum KPK menyerahkan surat dari Dewan Pengawas (Dewas) KPK sebagai salah satu bukti dalam sidang praperadilan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Surat itu berisi penegasan tak ada pelanggaran etik dalam proses penyidikan kasus Hasto.
Plt Kepala Biro Hukum KPK Iskandar Marwanto mengatakan ada 142 dokumen yang diserahkan pihaknya ke hakim. Bukti tertulis itu berupa surat-surat administrasi penindakan dari penyelidikan sampai dengan penyidikan.

“Dan kemudian juga ada yang terpenting dari keterangan lampirannya berupa konfirmasi dari Dewas berkenaan dengan peristiwa penggeledahan dari Pak Kusnadi yang pernah dilakukan pengajuan ke Dewas dan itu sudah dilakukan pemeriksaan oleh Dewas dan memang hasilnya tidak ada pelanggaran etik dalam konteks itu,” kata Iskandar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/2/2025).

Dia mengatakan Dewas sudah menyatakan tidak ada bukti pelanggaran etik. Laporan terkait penyitaan itu juga sudah disetop.

“Tapi masalah itu ya itu, intinya seperti itu Dewas sudah menyatakan bahwa tidak ditemukan bukti adanya pelanggaran sehingga tidak dilanjutkan ke sidang. Intinya tidak ada bukti pelanggarannya,” ujarnya.

Iskandar mengatakan pihaknya akan mengajukan 11 bukti elektronik tambahan kepada hakim. Termasuk bukti handphone yang disita KPK.

“Itu termasuk besok yang akan kita ajukan barang bukti apa yang sudah kita sita dan kita olah, kita peroleh dari situ yang kemudian kita uji lab forensik oleh KPK untuk kemudian digunakan untuk menjadi bukti bahwa itu ada perbuatan dari para Pak Hasto dan yang lain-lain,” ujarnya.

Kuasa Hukum Hasto Soroti Bukti KPK
Salah satu anggota tim hukum Hasto, Ronny Talapessy, menyoroti alat bukti yang kerap disampaikan KPK. Menurutnya, bukti yang selalu disebutkan KPK merupakan bukti lama.
“Kita lihat dari bukti yang ada, kalau yang disampaikan KPK disampaikan ini bukti yang lama. Kemarin disampaikan dari ahli bahwa tidak boleh menggunakan bukti lama, tidak boleh menggunakan sprindik lama,” ucap Ronny.

Ronny berharap hakim melihat fakta secara menyeluruh. Dia optimis gugatannya akan dikabulkan oleh hakim

Related Posts

Alur Skandal Kuota Haji: Kronologi Lengkap Penetapan Eks Menag Yaqut sebagai Tersangka KPK
Korupsi

Alur Skandal Kuota Haji: Kronologi Lengkap Penetapan Eks Menag Yaqut sebagai Tersangka KPK

by Halo Advokat
January 12, 2026
KPK Resmi Jerat Gus Yaqut Jadi Tersangka Korupsi Kuota Haji, Kantongi Berkas Bukti “Tebal”
Korupsi

KPK Resmi Jerat Gus Yaqut Jadi Tersangka Korupsi Kuota Haji, Kantongi Berkas Bukti “Tebal”

by Halo Advokat
January 12, 2026
Kabid di Dinas Pertanian Tana Toraja Jadi Tersangka Korupsi Irigasi Rp 2,2 Miliar
Korupsi

Kabid di Dinas Pertanian Tana Toraja Jadi Tersangka Korupsi Irigasi Rp 2,2 Miliar

by advokat
December 5, 2025
Sidang Korupsi Minyak Mentah Rp 2,85 T: Saksi Mengaku Spontan Beri Tas Golf Mewah ke Terdakwa
Korupsi

Sidang Korupsi Minyak Mentah Rp 2,85 T: Saksi Mengaku Spontan Beri Tas Golf Mewah ke Terdakwa

by advokat
December 5, 2025
Sidang Perdana Haji Alim Kasus Pemalsuan Surat Tanah Ganti Rugi Tol: Didakwa Rugikan Negara
Korupsi

Sidang Perdana Haji Alim Kasus Pemalsuan Surat Tanah Ganti Rugi Tol: Didakwa Rugikan Negara

by advokat
December 5, 2025
Merespons Kritik Publik, DPR RI Jadikan 2025 Momentum Percepatan Transformasi
Korupsi

Merespons Kritik Publik, DPR RI Jadikan 2025 Momentum Percepatan Transformasi

by advokat
December 5, 2025
Next Post
Eks Penyidik KPK: Korupsi Kejahatan Lintas Negara, Perlu Aturan Menjeratnya

Eks Penyidik KPK: Korupsi Kejahatan Lintas Negara, Perlu Aturan Menjeratnya

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

POPULAR NEWS

Pengusaha Laporkan Suami Pesinetron ke Polisi atas Dugaan Penipuan Menggunakan Cek Kosong

Pengusaha Laporkan Suami Pesinetron ke Polisi atas Dugaan Penipuan Menggunakan Cek Kosong

February 11, 2024
Petugas DISHUB Tidak Berwenang Menilang/Menindak Kendaraan Pribadi Hanya Boleh Terhadap Kendaraan Umum Saja

Petugas DISHUB Tidak Berwenang Menilang/Menindak Kendaraan Pribadi Hanya Boleh Terhadap Kendaraan Umum Saja

January 4, 2024
Dewy Forever Memikat Dunia dengan Keberhasilan Bisnis, Seni, dan Karier yang Gemilang!

Dewy Forever Memikat Dunia dengan Keberhasilan Bisnis, Seni, dan Karier yang Gemilang!

December 22, 2023
Dania Sabrina Passarella: Anak Berbakat yang Meraih Prestasi Gemilang di Dunia Modeling dan Seni Hiburan

Dania Sabrina Passarella: Anak Berbakat yang Meraih Prestasi Gemilang di Dunia Modeling dan Seni Hiburan

December 27, 2023

Menteri Hukum Beberkan Progres 8 RUU Usulan Pemerintah

September 11, 2025

EDITOR'S PICK

KPK Sita 54 Miliar dalam Kasus Dugaan Suap Pengadaan EDC di BRI

KPK Sita 54 Miliar dalam Kasus Dugaan Suap Pengadaan EDC di BRI

September 26, 2025
Empat Anggota LSM Sumut Tertangkap Dalam Operasi Tangkap Tangan

Empat Anggota LSM Sumut Tertangkap Dalam Operasi Tangkap Tangan

October 8, 2025
Satelit Noor 3 Iran Tingkatkan Kemampuan Intelijen dan Pemantauan Target Militer

Satelit Noor 3 Iran Tingkatkan Kemampuan Intelijen dan Pemantauan Target Militer

October 23, 2025
Tersangka Baru Pemerasan TKA, Eks Sekjen Kemnaker Heri Sudarmanto Bungkam Usai Diperiksa KPK 6 Jam

Tersangka Baru Pemerasan TKA, Eks Sekjen Kemnaker Heri Sudarmanto Bungkam Usai Diperiksa KPK 6 Jam

November 10, 2025
Part Of Hallaw

Haloadvokat.co.id digagas untuk memberikan edukasi dan pencerahan kepada masyarakat tentang dunia hukum di Indonesia

Categories

  • Judi
  • Korupsi
  • Narkotika
  • Nasional
  • Pajak
  • Politik
  • Pornografi
  • Tidak ada kategori
  • Tindak Pidana ITE
  • TPPO
  • TPPU
  • Tragedi
  • Uncategorized

Recent Posts

  • Antara Kritik dan Penistaan: Polemik Ucapan Pandji Pragiwaksono Soal Ormas Keagamaan Masuk Ranah Hukum
  • Modus “Tumpukan Jengkol”: BNN Gagalkan Penyelundupan Ratusan Kilogram Sabu Aceh Menuju Pasar Kramat Jati
  • Pabrik Narkotika Sintetis di Tangerang Digulung BNN: Jaringan Produksi “Koki” Hingga Kurir Berhasil Diringkus
  • Vonis Berat Bagi Pelaku “Revenge Porn”: Sebar Foto Tak Senonoh Mantan Pacar, Terdakwa Dibui 2,5 Tahun

© 2023 Haloadvokat.co.id

No Result
View All Result
  • Korupsi
  • Narkotika
  • Pornografi
  • Kontak

© 2023 Haloadvokat.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In