Pada hari Kamis (25/9/2025), Kepolisian Resor Metro Jakarta Barat berhasil menangkap dua orang yang diduga menjadi admin dari situs judi online ilegal. Polisi menduga bahwa kedua tersangka menjalankan aktivitas promosi melalui aplikasi perpesanan dan memperoleh omzet ratusan juta rupiah dalam tiga bulan terakhir.
Dalam proses penyelidikan, polisi menemukan bukti transaksi keuangan yang mencurigakan serta aliran dana ke sejumlah rekening. Modus yang digunakan antara lain pengiriman spam promosi ke banyak nomor secara acak agar orang tergiur bermain. Saat ini tersangka menghadapi ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara jika terbukti melanggar Undang-Undang Tindak Pidana Perjudian.
Kepala penyidik menyatakan bahwa operasi terhadap situs judi online terus ditingkatkan sebagai bagian dari antisipasi penyalahgunaan dana sosial dan penurunan moral masyarakat. Otoritas berjanji untuk melacak semua jaringan dan memblokir akun-akun yang terlibat dalam aktivitas serupa.