Pringsewu, Lampung — Seorang pria di Kabupaten Pringsewu, Lampung, ditangkap polisi setelah melakukan penipuan dengan modus meminjam motor milik warga. Pelaku berdalih akan menjemput istrinya, namun motor tersebut justru digadaikan untuk bermain judi slot online.
Kejadian bermula ketika pelaku meminjam sepeda motor milik korban dengan alasan akan digunakan sebentar untuk menjemput sang istri. Karena merasa percaya, korban mengizinkan pelaku membawa motor tersebut tanpa rasa curiga. Namun hingga beberapa jam kemudian, motor tak kunjung dikembalikan.
Korban yang mulai curiga kemudian melapor ke pihak kepolisian. Unit Reserse Kriminal Polsek Pringsewu segera menindaklanjuti laporan tersebut dan melakukan penyelidikan. Setelah melakukan penelusuran, polisi akhirnya menemukan bahwa pelaku telah menggadaikan motor korban ke orang lain untuk mendapatkan uang tunai.
Dari hasil pemeriksaan sementara, uang hasil gadai itu digunakan pelaku untuk bermain judi slot online. Aksi tersebut bukan kali pertama dilakukan oleh pelaku, dan polisi masih mendalami kemungkinan keterlibatan dalam kasus serupa di wilayah lain.
Kapolsek Pringsewu menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas pelaku tindak kejahatan yang menjadikan judi online sebagai motif utama. Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam meminjamkan barang berharga, terutama kepada orang yang belum dikenal dekat.
Pelaku kini diamankan di Mapolsek Pringsewu untuk proses hukum lebih lanjut. Barang bukti berupa satu unit sepeda motor yang digadaikan juga telah berhasil diamankan kembali oleh petugas.
Kasus ini menjadi salah satu dari sekian banyak contoh dampak negatif judi online yang kian marak di masyarakat. Selain merusak ekonomi keluarga, kecanduan judi daring juga kerap memicu tindakan kriminal, termasuk penipuan, pencurian, hingga penggelapan barang milik orang lain.