Friday, May 23, 2025
Part Of Hallaw
Part Of Hallaw
No Result
View All Result
  • Login
  • Korupsi
  • Pornografi
  • Narkotika
  • Tindak Pidana ITE
  • TPPU
  • TPPO
  • Kontak
  • Korupsi
  • Pornografi
  • Narkotika
  • Tindak Pidana ITE
  • TPPU
  • TPPO
  • Kontak
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home Korupsi

Ulah Koruptor di Semarang Pelesiran Berujung Dipindah ke Nusakambangan

admin by admin
February 11, 2025
in Korupsi
Ulah Koruptor di Semarang Pelesiran Berujung Dipindah ke Nusakambangan
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta – Terpidana kasus korupsi, Agus Hartono, kepergok pelesiran di luar penjara. Karena ulahnya, penahanan Agus dipindahkan dari Lapas Kelas 1 Semarang, Kedungpane, ke Lapas Super Maximum Security di Nusakambangan.

Dirangkum detikcom, Senin (10/2/2025), Agus bisa keluar dari lapas saat menjalani masa hukumannya. Dia tepergok penegak hukum sedang makan bersama keluarganya di sebuah restoran di Semarang dan kemudian ditindak.

READ ALSO

Donny Tri Istiqomah Belum Ditahan Meski Hasto Sudah Disidang, Ini Kata KPK

Kakak Ungkap Asal-usul Safe Deposit Box Milik Hakim Pembebas Ronald Tannur

Kepala Lapas Semarang Mardi Santoso tidak membantah saat ditanya terkait kabar tersebut. Dia menegaskan telah melakukan beberapa tindakan.

“Terhadap narapidana berinisial AH yang melanggar peraturan, di era sebelum saya bertugas di sini, sudah diambil tindakan berupa dipindahkan ke Lapas Super Maximum Security Nusakambangan,” kata Mardi dalam keterangannya, dilansir detikJateng, Sabtu (8/2).

Mardi tidak menjelaskan detail kronologi pelanggaran itu. Dia juga tidak menyebut berapa petugas yang terlibat dan sanksi apa yang diberikan.

“Petugas yang terlibat dalam pelanggaran ini telah diberikan tindakan disiplin sesuai peraturan dan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Dia menegaskan akan menjaga integritas dan akan menindak tegas jika ada pelanggaran. Mardi juga menegaskan kondisi lapas kondusif.

Kasus Agus Hartono Berlipat-lipat
Berstatus terpidana perkara korupsi, pengusaha asal Semarang itu ketahuan pelesiran di luar penjara, padahal kasus yang menjeratnya tak cuma satu. Siapa sebenarnya Agus Hartono dan bagaimana jejak hitamnya?

Nama Agus Hartono muncul ke permukaan pada akhir November 2022. Saat itu dia mengaku diperas jaksa di Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah (Kejati Jateng) yang memang sedang mengusut perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit pada PT Citra Guna Perkasa. Agus Hartono sendiri berstatus sebagai direktur utama di perusahaan itu.

Tak tanggung-tanggung, Agus Hartono mengaku diperas Rp 10 miliar. Singkat cerita Kejaksaan Agung (Kejagung) bergerak mengusut, tapi tidak menemukan bukti yang cukup sehingga dugaan pemerasan itu disetop.

Menariknya adalah saat itu Agus Hartono ternyata berstatus tersangka perkara mafia tanah yang diusut Polda Jateng. Dari catatan detikcom, setidaknya 5 perkara yang menjerat Agus Hartono. Berikut ini daftarnya:

1. Kasus Pertama
Perkara pertama Agus Hartono terkait kredit macet yang disebut merugikan negara Rp 25 miliar. Pada 20 Juni 2023, dia dituntut 16 tahun penjara dan membayar uang pengganti Rp 14 miliar lebih.

Namun putusannya lebih ringan. Agus Hartono divonis 10 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 400 juta serta membayar uang pengganti Rp 14 miliar lebih.

Putusan ini kembali turun pada tingkat banding, yaitu menjadi 9 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta. Sedangkan untuk besaran uang pengganti masih sama.

Hukuman Agus Hartono ini sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah setelah majelis kasasi di Mahkamah Agung (MA) menguatkan putusan banding.

2. Kasus Kedua
Perkara kedua masih terkait kredit macet, tetapi dari bank yang berbeda. Dalam kasus ini, Agus Hartono divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 400 juta serta membayar uang pengganti Rp 2,2 miliar lebih.

Namun, di tingkat banding, vonis Agus Hartono lagi-lagi dikurangi menjadi 6 tahun dan denda Rp 400 juta. Hukuman uang pengganti juga berkurang menjadi Rp 1,1 miliar lebih.

Yang mengejutkan pada tingkat kasasi yang diketuai Syamsul Rakan Chaniago dibantu Haswandi dan Lucas Prakoso. Majelis kasasi itu membatalkan vonis Agus Hartono. Menurut majelis kasasi, perbuatan Agus Hartono terbukti melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan, tapi perbuatan itu bukan merupakan suatu tindak pidana tetapi ranah perdata.

Dalam kasus ini, Agus Hartono didakwa bersama-sama dengan seorang bernama Donny Iskandar Sugiyo Utomo. Nah, untuk Donny, majelis kasasi tetap menjatuhkan vonis 6 tahun penjara dan denda Rp 400 juta serta menghukum agar Donny membayar uang mengganti Rp 2,2 miliar lebih.

3. Kasus Ketiga
Tampaknya Agus Hartono sebagai pengusaha kerap tersandung kredit macet. Untuk perkara ketiga masih sama yaitu terkait kredit macet, tetapi dari bank berbeda lagi. Perkara ini disebut merugikan negara hingga Rp 93 miliar.

Dalam kasus ini, Agus Hartono divonis 2 tahun penjara dan denda Rp 500 juta serta wajib membayar uang pengganti Rp 52 miliar lebih. Hukuman Agus Hartono kemudian diperberat menjadi 8 tahun penjara di tingkat banding.

Untuk perkara ini, masih berproses atau belum inkrah.

4. Kasus Keempat
Untuk perkara keempat ini masih bertalian dengan kasus ketiga tetapi yang diusut adalah terkait tindak pidana pencucian uang atau TPPU. Agus Hartono dihukum 1 tahun penjara dan denda Rp 200 juta. Hukumannya lalu diperberat menjadi 8 tahun di tingkat banding.

5. Kasus Kelima
Selain kasus-kasus korupsi, Agus Hartono dijerat kasus lain, yaitu pidana umum terkait pemalsuan surat. Jika perkara-perkara sebelumnya diadili di Semarang, untuk kasus ini Agus Hartono diadili di Salatiga.

Dalam perkara itu, Agus Hartono divonis 10 bulan penjara. Hukuman itu berkurang menjadi 4 bulan penjara di tingkat banding.

3 Pejabat Lapas Semarang Dicopot
Menteri Imipas Agus Andrianto meminta jajaran menyederhanakan seluruh kegiatan seremonial dan mengalokasikan anggaran ke program berdampak bagi masyarakat luas. (dok. Imipas)
Menteri Imigrasi dan Permasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto langsung menindak tegas dengan mencopot 3 pejabat Lapas Semarang. Ketiga pejabat yang dimaksud adalah Kepala Lapas, Kepala Pembinaan, dan Kepala Ketertiban Lapas.
“Kalapas, Kepala Pembinaan, dan Kepala Ketertiban sudah saya copot,” kata Agus kepada wartawan, Senin (10/2/2025).

Agus menyebutkan ketiganya diperiksa. Agus berujar ketiganya diperiksa di Kanwil Permasyarakatan Jateng.

“Dalam rangka pemeriksaan, posisi di Kanwil Pas Jateng,” imbuh dia.

Related Posts

Kakak Ungkap Asal-usul Safe Deposit Box Milik Hakim Pembebas Ronald Tannur
Korupsi

Donny Tri Istiqomah Belum Ditahan Meski Hasto Sudah Disidang, Ini Kata KPK

by admin
March 18, 2025
Kakak Ungkap Asal-usul Safe Deposit Box Milik Hakim Pembebas Ronald Tannur
Korupsi

Kakak Ungkap Asal-usul Safe Deposit Box Milik Hakim Pembebas Ronald Tannur

by admin
March 18, 2025
Andi Narogong Absen dari Panggilan KPK Jadi Saksi Kasus Korupsi e-KTP
Korupsi

Andi Narogong Absen dari Panggilan KPK Jadi Saksi Kasus Korupsi e-KTP

by admin
March 18, 2025
Jaksa Periksa 7 Saksi Kasus Dugaan Korupsi PDNS Kominfo
Korupsi

Jaksa Periksa 7 Saksi Kasus Dugaan Korupsi PDNS Kominfo

by admin
March 18, 2025
Polri Periksa 34 Orang Terkait Dugaan Korupsi Pagar Laut di Tangerang
Korupsi

Polri Periksa 34 Orang Terkait Dugaan Korupsi Pagar Laut di Tangerang

by admin
March 18, 2025
LAYAKKAH KORUPTOR DIHUKUM MATI?
Korupsi

LAYAKKAH KORUPTOR DIHUKUM MATI?

by admin
March 11, 2025
Next Post
Kejagung Geledah 3 Ruangan di Ditjen Migas ESDM, 15 HP-5 Dus Dokumen Disita

Dugaan Korupsi Minyak Mentah Bikin Kejagung Geledah Kantor Ditjen Migas ESDM

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

POPULAR NEWS

Pengusaha Laporkan Suami Pesinetron ke Polisi atas Dugaan Penipuan Menggunakan Cek Kosong

Pengusaha Laporkan Suami Pesinetron ke Polisi atas Dugaan Penipuan Menggunakan Cek Kosong

February 11, 2024
Petugas DISHUB Tidak Berwenang Menilang/Menindak Kendaraan Pribadi Hanya Boleh Terhadap Kendaraan Umum Saja

Petugas DISHUB Tidak Berwenang Menilang/Menindak Kendaraan Pribadi Hanya Boleh Terhadap Kendaraan Umum Saja

January 4, 2024
Dewy Forever Memikat Dunia dengan Keberhasilan Bisnis, Seni, dan Karier yang Gemilang!

Dewy Forever Memikat Dunia dengan Keberhasilan Bisnis, Seni, dan Karier yang Gemilang!

December 22, 2023
Dania Sabrina Passarella: Anak Berbakat yang Meraih Prestasi Gemilang di Dunia Modeling dan Seni Hiburan

Dania Sabrina Passarella: Anak Berbakat yang Meraih Prestasi Gemilang di Dunia Modeling dan Seni Hiburan

December 27, 2023
Menteri Pemuda dan Olahraga Dito Ariotedjo Mengembalikan Uang Rp 27 Miliar Setelah Terperiksa dalam Kasus Korupsi BTS Kominfo

Menteri Pemuda dan Olahraga Dito Ariotedjo Mengembalikan Uang Rp 27 Miliar Setelah Terperiksa dalam Kasus Korupsi BTS Kominfo

July 6, 2023

EDITOR'S PICK

Kasus Pencaplokan Saham di PT Blue Bird: Mintarsih Nantikan Penindaklanjutan || Hallaw Podcast

Kasus Pencaplokan Saham di PT Blue Bird: Mintarsih Nantikan Penindaklanjutan || Hallaw Podcast

December 13, 2023
Suami Zaskia Gotik, Sirajuddin Mahmud, Mangkir dari Panggilan KPK dalam Kasus Korupsi Gereja Kingmi Mile 32

Suami Zaskia Gotik, Sirajuddin Mahmud, Mangkir dari Panggilan KPK dalam Kasus Korupsi Gereja Kingmi Mile 32

October 11, 2023
Kejagung Tangkap 1 Buron Tersangka Kasus Impor Gula Tom Lembong

Momen Kapolda Tinjau Pengungkapan Pabrik Narkotika Terbesar di Jabar

February 5, 2025
Kuasa Hukum Johnny G. Plate Klaim Proyek BTS Terkait Transformasi Digital Berdasarkan Arahan Presiden Jokowi

Kuasa Hukum Johnny G. Plate Klaim Proyek BTS Terkait Transformasi Digital Berdasarkan Arahan Presiden Jokowi

July 6, 2023
Part Of Hallaw

Haloadvokat.co.id digagas untuk memberikan edukasi dan pencerahan kepada masyarakat tentang dunia hukum di Indonesia

Categories

  • Judi
  • Korupsi
  • Narkotika
  • Nasional
  • Pajak
  • Politik
  • Pornografi
  • Tidak ada kategori
  • Tindak Pidana ITE
  • TPPO
  • TPPU
  • Tragedi
  • Uncategorized

Recent Posts

  • Donny Tri Istiqomah Belum Ditahan Meski Hasto Sudah Disidang, Ini Kata KPK
  • Kakak Ungkap Asal-usul Safe Deposit Box Milik Hakim Pembebas Ronald Tannur
  • Andi Narogong Absen dari Panggilan KPK Jadi Saksi Kasus Korupsi e-KTP
  • Jaksa Periksa 7 Saksi Kasus Dugaan Korupsi PDNS Kominfo

© 2023 Haloadvokat.co.id

No Result
View All Result
  • Korupsi
  • Narkotika
  • Pornografi
  • Kontak

© 2023 Haloadvokat.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In