JAKARTA, 15 Oktober 2025 – Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman memberikan respons keras terhadap temuan mengejutkan dari Badan Pengawas Pupuk. Badan tersebut melaporkan adanya 2.039 kios pupuk di berbagai daerah yang terbukti melakukan kecurangan dengan menjual pupuk bersubsidi jauh di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.
Mentan Amran menyatakan bahwa praktik curang ini sangat merugikan petani dan berpotensi mengganggu stabilitas pangan nasional.
“Kami tidak akan toleransi kecurangan sekecil apa pun, terutama yang menyentuh nasib petani. Angka 2.039 kios yang melanggar HET ini sangat memprihatinkan dan harus ditindak tegas,” ujar Mentan.
Sanksi Tegas dan Koordinasi dengan APH
Amran menegaskan bahwa Kementerian Pertanian akan segera mengambil langkah-langkah hukum dan administratif yang tegas terhadap ribuan kios nakal tersebut. Sanksi yang menanti para pelanggar meliputi:
- Pencabutan Izin Usaha: Kios-kios yang terbukti bersalah akan langsung dicabut izinnya untuk mendistribusikan pupuk bersubsidi.
- Proses Hukum: Kementan akan berkoordinasi erat dengan Aparat Penegak Hukum (APH), termasuk Kepolisian dan Kejaksaan, untuk memproses pidana para pemilik kios yang menyelewengkan pupuk bersubsidi.
Mentan Amran juga mengimbau para petani untuk tidak takut melaporkan jika menemukan praktik penjualan pupuk bersubsidi di atas HET. Peningkatan pengawasan internal dan eksternal akan terus dilakukan untuk memastikan pupuk bersubsidi tepat sasaran, tepat waktu, dan tepat harga sesuai HET.