JAKARTA, 15 Oktober 2025 – Kebijakan pembatasan kendaraan dengan sistem Ganjil Genap (Gage) kembali diterapkan di sejumlah ruas jalan utama Ibu Kota pada hari ini, Selasa, 15 Oktober 2025.
Pemberlakuan aturan ini bertujuan untuk mengurai kepadatan lalu lintas dan mendorong masyarakat beralih menggunakan transportasi publik. Sesuai kalender, kendaraan yang diizinkan melintas hari ini adalah mobil dengan plat nomor berakhiran GENAP (0, 2, 4, 6, 8).
Jadwal dan Sanksi Pelanggaran
Penerapan Ganjil Genap berlaku dua sesi, yakni pada pagi dan sore hari:
Masyarakat diimbau untuk memperhatikan jadwal dan ruas jalan yang menerapkan Gage, serta merencanakan perjalanan menggunakan rute alternatif atau transportasi umum demi menghindari penindakan hukum.