Monday, January 19, 2026
Part Of Hallaw
Part Of Hallaw
No Result
View All Result
  • Login
  • Korupsi
  • Pornografi
  • Narkotika
  • Tindak Pidana ITE
  • TPPU
  • TPPO
  • Kontak
  • Korupsi
  • Pornografi
  • Narkotika
  • Tindak Pidana ITE
  • TPPU
  • TPPO
  • Kontak
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home Pornografi

Ancaman Pidana Penyebaran Konten Porno Berbasis AI

advokat by advokat
October 16, 2025
in Pornografi
Ancaman Pidana Penyebaran Konten Porno Berbasis AI
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, 16 Oktober 2025 – Kepolisian Republik Indonesia mengeluarkan peringatan hukum tegas mengenai lonjakan kasus pembuatan dan penyebaran konten pornografi yang memanfaatkan teknologi Kecerdasan Buatan (Artificial Intelligence/AI). Praktik yang dikenal sebagai deepfake porn ini menjadi perhatian serius aparat penegak hukum karena potensi kerugian moral dan psikologis yang ditimbulkan sangat besar.

Kepolisian menekankan bahwa pelaku yang membuat, mendistribusikan, atau memfasilitasi penyebaran konten pornografi berbasis AI akan dijerat dengan undang-undang berlapis.

READ ALSO

Vonis Berat Bagi Pelaku “Revenge Porn”: Sebar Foto Tak Senonoh Mantan Pacar, Terdakwa Dibui 2,5 Tahun

Skandal di Rumah Sakit: Aksi Tak Senonoh di Lingkungan RSUD Kudus Terbongkar, Publik Heboh

 

Jeratan Hukum Berlapis untuk Pelaku

 

Penyalahgunaan teknologi AI untuk memproduksi konten pornografi, baik yang melibatkan figur publik maupun masyarakat biasa, dijerat dengan kombinasi tiga regulasi utama di Indonesia:

  1. Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE):
    • Pasal 27 ayat (1) jo. Pasal 45 ayat (1): Mengatur tentang larangan mendistribusikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang bermuatan melanggar kesusilaan (pornografi).
    • Ancaman Pidana: Pelaku dapat dikenakan pidana penjara hingga 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp1 miliar.
  2. Undang-Undang Pornografi:
    • Pelaku yang memproduksi, membuat, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi berbasis AI juga dapat dijerat di bawah undang-undang ini, dengan ancaman pidana yang lebih berat, terutama jika melibatkan anak-anak.
  3. Hukum Pidana Umum:
    • Jika konten tersebut dibuat untuk memeras atau mengancam korban, pelaku juga dapat dikenakan jeratan pidana terkait pengancaman dan pemerasan.

 

Tantangan Penegakan Hukum

 

Pemanfaatan AI dalam kejahatan ini menimbulkan tantangan spesifik bagi kepolisian:

  • Pembuktian: Membuktikan niat jahat (mens rea) dan proses pembuatan konten deepfake membutuhkan keahlian forensik siber yang tinggi untuk mengidentifikasi perangkat lunak dan jejak digital yang digunakan.
  • Yurisdiksi: Platform penyebaran yang bersifat global (media sosial dan dark web) membuat penanganan kasus ini memerlukan kerja sama internasional yang erat.

Kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak pernah terlibat dalam pembuatan atau penyebaran konten semacam ini. Korban yang citra dan reputasinya dirusak oleh deepfake porn didorong untuk segera melapor ke kepolisian untuk penanganan lebih lanjut.

Related Posts

Vonis Berat Bagi Pelaku “Revenge Porn”: Sebar Foto Tak Senonoh Mantan Pacar, Terdakwa Dibui 2,5 Tahun
Pornografi

Vonis Berat Bagi Pelaku “Revenge Porn”: Sebar Foto Tak Senonoh Mantan Pacar, Terdakwa Dibui 2,5 Tahun

by Halo Advokat
January 12, 2026
Skandal di Rumah Sakit: Aksi Tak Senonoh di Lingkungan RSUD Kudus Terbongkar, Publik Heboh
Pornografi

Skandal di Rumah Sakit: Aksi Tak Senonoh di Lingkungan RSUD Kudus Terbongkar, Publik Heboh

by Halo Advokat
January 12, 2026
Pornografi

Elon Musk Resmi Batasi Fitur Edit Foto AI “Grok” di X Usai Marak Konten Tak Senonoh

by Halo Advokat
January 12, 2026
Warga Asing Berulah di Blok M: Polisi Buru WNA Terduga Pelaku Eksibisionisme yang Resahkan Warga
Pornografi

Warga Asing Berulah di Blok M: Polisi Buru WNA Terduga Pelaku Eksibisionisme yang Resahkan Warga

by Halo Advokat
January 12, 2026
Pornografi

Respons Dinas PPAPP DKI Jakarta atas Kasus Pornografi Elektronik di Jakbar: Tekankan Peran Media dan Keluarga

by advokat
December 3, 2025
Sumber : Zonamerah.co
Pornografi

Oknum ASN Padang Panjang Diduga Lakukan Kejahatan Pornografi

by advokat
November 26, 2025
Next Post
Lonjakan 36 Ribu Kasus Berbasis Gender Sepanjang 2025

Lonjakan 36 Ribu Kasus Berbasis Gender Sepanjang 2025

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

POPULAR NEWS

Pengusaha Laporkan Suami Pesinetron ke Polisi atas Dugaan Penipuan Menggunakan Cek Kosong

Pengusaha Laporkan Suami Pesinetron ke Polisi atas Dugaan Penipuan Menggunakan Cek Kosong

February 11, 2024
Petugas DISHUB Tidak Berwenang Menilang/Menindak Kendaraan Pribadi Hanya Boleh Terhadap Kendaraan Umum Saja

Petugas DISHUB Tidak Berwenang Menilang/Menindak Kendaraan Pribadi Hanya Boleh Terhadap Kendaraan Umum Saja

January 4, 2024
Dewy Forever Memikat Dunia dengan Keberhasilan Bisnis, Seni, dan Karier yang Gemilang!

Dewy Forever Memikat Dunia dengan Keberhasilan Bisnis, Seni, dan Karier yang Gemilang!

December 22, 2023
Dania Sabrina Passarella: Anak Berbakat yang Meraih Prestasi Gemilang di Dunia Modeling dan Seni Hiburan

Dania Sabrina Passarella: Anak Berbakat yang Meraih Prestasi Gemilang di Dunia Modeling dan Seni Hiburan

December 27, 2023

Menteri Hukum Beberkan Progres 8 RUU Usulan Pemerintah

September 11, 2025

EDITOR'S PICK

Pemasukan Negara Moncer: Realisasi Pajak Bruto Tembus Rp 1.619 Triliun Hingga Oktober

Pemasukan Negara Moncer: Realisasi Pajak Bruto Tembus Rp 1.619 Triliun Hingga Oktober

October 21, 2025
Warga Langkat Diduga Jadi Korban Human Trafficking di Kamboja, Foto Viral di Media Sosial

Warga Langkat Diduga Jadi Korban Human Trafficking di Kamboja, Foto Viral di Media Sosial

October 2, 2025
Ombudsman Desak Pemerintah Segera Tetapkan RAN TPPO 2025-2029

Ombudsman Desak Pemerintah Segera Tetapkan RAN TPPO 2025-2029

October 16, 2025
Seskab Teddy: Program Sekolah Rakyat dan BLT Bukti Komitmen Pemerintah Hadir untuk Rakyat

Seskab Teddy: Program Sekolah Rakyat dan BLT Bukti Komitmen Pemerintah Hadir untuk Rakyat

October 20, 2025
Part Of Hallaw

Haloadvokat.co.id digagas untuk memberikan edukasi dan pencerahan kepada masyarakat tentang dunia hukum di Indonesia

Categories

  • Judi
  • Korupsi
  • Narkotika
  • Nasional
  • Pajak
  • Politik
  • Pornografi
  • Tidak ada kategori
  • Tindak Pidana ITE
  • TPPO
  • TPPU
  • Tragedi
  • Uncategorized

Recent Posts

  • Laras Faizati Resmi Bebas Bersyarat, Mengaku Perasaannya Antara Senang dan Cemas
  • Antara Kritik dan Penistaan: Polemik Ucapan Pandji Pragiwaksono Soal Ormas Keagamaan Masuk Ranah Hukum
  • Modus “Tumpukan Jengkol”: BNN Gagalkan Penyelundupan Ratusan Kilogram Sabu Aceh Menuju Pasar Kramat Jati
  • Pabrik Narkotika Sintetis di Tangerang Digulung BNN: Jaringan Produksi “Koki” Hingga Kurir Berhasil Diringkus

© 2023 Haloadvokat.co.id

No Result
View All Result
  • Korupsi
  • Narkotika
  • Pornografi
  • Kontak

© 2023 Haloadvokat.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In