JAKARTA, 17 Oktober 2025 – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) baru-baru ini mengungkap data yang sangat mengejutkan dan memprihatinkan mengenai aktivitas ilegal di Indonesia. Total perputaran uang yang berasal dari judi online di Indonesia sepanjang tahun 2025 telah menembus angka fantastis: Rp1.200 triliun.
Angka ini mencerminkan skala kejahatan yang masif dan terstruktur, yang tidak hanya merusak kondisi sosial masyarakat tetapi juga berpotensi mengancam stabilitas sistem keuangan nasional.
Skala Fantastis dan Dampak Sosial Ekonomi
Perputaran dana sebesar Rp1.200 triliun ini melibatkan jutaan transaksi, mulai dari deposit kecil oleh pemain individu hingga transfer besar antar-sindikat.
- Jejak Dana Gelap: PPATK mengonfirmasi bahwa dana sebesar ini menunjukkan bahwa judi online telah menjadi mesin pencucian uang (money laundering) yang sangat besar. Dana ini tersebar di berbagai rekening bank, dompet digital, dan bahkan aset kripto, yang mempersulit pelacakan oleh penegak hukum.
- Ancaman Ekonomi Mikro: Sebagian besar uang yang terperangkap dalam perputaran ini berasal dari masyarakat kelas bawah dan menengah yang menjadi korban. Kondisi ini memperparah kemiskinan dan menciptakan hutang baru di tingkat rumah tangga, yang secara tidak langsung menghambat pertumbuhan konsumsi domestik yang sehat.
- Sindikat Terorganisir: Angka triliunan rupiah ini menegaskan bahwa operasi judi online dikendalikan oleh sindikat terorganisir lintas negara, bukan sekadar operasi perorangan.
Langkah Penindakan PPATK
Menanggapi temuan ini, PPATK telah mengambil langkah-langkah intensif untuk mendukung penegakan hukum:
- Pemblokiran Rekening: PPATK secara masif telah membekukan ribuan rekening yang terindikasi kuat terlibat dalam aktivitas judi online dan pencucian uang.
- Diseminasi Data: Data dan hasil analisis transaksi senilai Rp1.200 triliun ini telah diserahkan kepada Kepolisian dan Kejaksaan Agung untuk ditindaklanjuti dengan proses penyidikan dan penuntutan.
- Fokus TPPU: Penegak hukum kini berfokus menjerat para bandar dan operator dengan pasal-pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) agar aset hasil kejahatan dapat disita dan kerugian masyarakat dapat diminimalisir.
Angka Rp1.200 triliun menjadi alarm keras bagi seluruh pemangku kepentingan untuk memperketat regulasi finansial, memperkuat literasi digital masyarakat, dan meningkatkan sinergi penindakan lintas institusi guna memberantas kejahatan ini hingga ke akar-akarnya.