JAKARTA, 20 OKTOBER 2025 – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan semakin gencar melakukan sosialisasi dan edukasi mengenai sistem inti administrasi perpajakan yang baru, yang dikenal sebagai Coretax Administration System (CTAS), menjelang masa pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan untuk tahun pajak 2025. Perluasan sosialisasi ini ditujukan untuk memastikan wajib pajak siap menghadapi perubahan signifikan dalam prosedur dan teknologi pelaporan.
Coretax adalah modernisasi sistem perpajakan secara menyeluruh, yang bertujuan untuk meningkatkan efisiensi, validitas data, dan mempermudah kepatuhan wajib pajak di era digital.
Fokus Sosialisasi Coretax untuk SPT 2025
Sosialisasi ini difokuskan pada wajib pajak orang pribadi dan badan agar terbiasa dengan antarmuka dan fitur baru yang akan digunakan saat pelaporan SPT 2025. Beberapa poin utama yang ditekankan dalam sosialisasi adalah:
- Sistem Pre-filled Data: Coretax akan memaksimalkan penggunaan data yang sudah dimiliki DJP. Pelaporan SPT ke depan akan lebih bersifat pra-isi (pre-filled), di mana wajib pajak hanya perlu memverifikasi dan melengkapi data yang sudah tersedia dari DJP (misalnya, data penghasilan, potongan PPh Pasal 21, dan data harta).
- Integrasi Data yang Lebih Akurat: Sistem ini mengintegrasikan data dari berbagai sumber pihak ketiga (perbankan, bea cukai, pemerintah daerah, dll.) secara real-time. Hal ini menuntut wajib pajak untuk memastikan validitas dan keakuratan data yang mereka laporkan, karena DJP memiliki alat profiling yang jauh lebih canggih.
- Antarmuka Pengguna Baru: Wajib pajak diperkenalkan dengan platform layanan digital yang baru, menggantikan sistem e-Filing atau e-Form yang lama. Platform Coretax dirancang agar lebih intuitif dan terpusat.
- Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai NPWP: Sosialisasi juga menguatkan penggunaan NIK sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, yang menjadi bagian integral dari modernisasi Coretax.
Manfaat Coretax bagi Wajib Pajak
Dengan Coretax, DJP berharap dapat memangkas birokrasi dan meningkatkan kepatuhan sukarela. Bagi wajib pajak, sistem ini menjanjikan:
- Kemudahan Pelaporan: Proses pengisian SPT menjadi lebih cepat karena sebagian besar data sudah terisi.
- Transparansi: Wajib pajak dapat melihat data apa saja yang dimiliki DJP, sehingga mengurangi potensi perbedaan persepsi dan sengketa.
Perluasan sosialisasi Coretax ini merupakan langkah krusial DJP untuk memastikan transisi sistem berjalan mulus dan sukses dalam menghadapi peak season pelaporan SPT Tahunan 2025.