MUARA WAHAU, 20 OKTOBER 2025 – Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Muara Wahau, Kalimantan Timur, memberikan penekanan dan peringatan keras kepada seluruh warga di wilayah hukumnya. Penekanan tersebut secara spesifik menyoroti pentingnya menghindari segala bentuk perjudian (terutama judi online) dan aktivitas yang berkaitan dengan hiburan malam yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).
Perintah tegas ini merupakan bagian dari upaya Polsek Muara Wahau untuk menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif, terutama menjelang akhir tahun.
Fokus Penekanan Kapolsek
Kapolsek Muara Wahau mengeluarkan perintah ini dengan mempertimbangkan tren peningkatan kasus yang berakar dari dua aktivitas tersebut:
- Perjudian (Judol): Perjudian, khususnya judi online, dinilai menjadi pemicu utama tindak kriminalitas. Kapolsek menegaskan bahwa keterlibatan dalam judol dapat merusak ekonomi keluarga, memicu tindakan pencurian, penipuan, hingga tindak kekerasan. Anggota masyarakat diimbau untuk menjauhi situs-situs judi online dan segera melaporkan jika menemukan praktik tersebut.
- Hiburan Malam: Aktivitas di tempat hiburan malam seringkali menjadi titik rawan terjadinya perkelahian, penyalahgunaan narkotika, dan konsumsi minuman keras (miras) berlebihan. Kapolsek menekankan pentingnya menjaga batas waktu operasional tempat usaha dan memastikan tidak ada kegiatan ilegal di dalamnya yang dapat mengganggu ketenangan masyarakat sekitar.
Sinergi dan Tindakan Tegas Kepolisian
Kapolsek Muara Wahau meminta kerja sama aktif dari seluruh elemen masyarakat, termasuk tokoh agama, tokoh adat, dan perangkat desa, untuk membantu menyosialisasikan dan mengawasi lingkungan masing-masing.
Tindakan Tegas: Pihak Polsek berjanji akan menindak tegas tanpa pandang bulu setiap pelanggaran hukum yang berkaitan dengan perjudian dan aktivitas ilegal di tempat hiburan malam. Penindakan ini mencakup penangkapan pelaku, penyitaan barang bukti, hingga proses hukum yang berlaku.
Langkah ini menunjukkan keseriusan aparat penegak hukum di daerah untuk meredam potensi masalah sosial dan kriminalitas dari akar permasalahannya.