JAKARTA, 20 Oktober 2025 – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) Republik Indonesia telah mendesak platform media sosial X (sebelumnya Twitter) untuk segera memenuhi kewajiban pembayaran denda administratif yang dijatuhkan terkait temuan konten pornografi dan pelanggaran dalam moderasi konten di platform tersebut.
Berikut adalah ringkasan situasi dan penekanan dari Pemerintah:
1. Besaran Denda dan Teguran
- Nilai Denda: Komdigi telah menjatuhkan denda administratif kepada X Corp (perusahaan pemilik X) dengan nilai sekitar Rp 78.125.000. Angka ini merupakan akumulasi sanksi yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 43 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian Komunikasi dan Informatika.
- Teguran Keras: Pemerintah telah berulang kali melayangkan surat teguran resmi kepada X, dengan Surat Teguran Ketiga dilayangkan pada awal Oktober 2025 karena X dianggap tidak patuh dan tidak merespons dua surat teguran sebelumnya, baik melalui pembayaran denda maupun klarifikasi resmi.
2. Peringatan dan Ancaman Sanksi Lanjutan
Komdigi memberikan tenggat waktu kepada X untuk melunasi denda dan memberikan tanggapan resmi. Jika X tidak menunjukkan kepatuhan, pemerintah siap menjatuhkan sanksi lanjutan yang lebih berat.
Sanksi lanjutan yang dapat dikenakan merujuk pada regulasi Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE), yang meliputi:
- Teguran lanjutan (yang lebih keras).
- Evaluasi ulang izin PSE, yang pada akhirnya bisa berujung pada pemblokiran akses platform X di Indonesia.
3. Permintaan Kantor Perwakilan Resmi
Selain desakan pembayaran denda, Wakil Menteri Komdigi juga kembali menyuarakan pentingnya X membuka kantor perwakilan resmi di Indonesia. Kehadiran kantor perwakilan ini dinilai penting untuk:
- Memudahkan koordinasi antara pemerintah dan pihak platform.
- Memastikan platform mematuhi regulasi yang berlaku di Indonesia, terutama terkait moderasi konten negatif seperti pornografi dan judi online.
Sikap tegas pemerintah ini diambil untuk memastikan semua platform digital yang beroperasi di Indonesia mematuhi aturan hukum setempat dan berkontribusi dalam menjaga ekosistem ruang digital yang aman, sehat, dan beretika.