JAKARTA, 21 OKTOBER 2025 – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan telah menetapkan target ambisius untuk tahun pajak 2025, yakni mencapai 14,5 juta Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan yang disampaikan oleh Wajib Pajak (WP). Peningkatan target ini sejalan dengan dimulainya penerapan sistem administrasi perpajakan yang modern, dikenal sebagai Coretax System, yang diharapkan akan menyederhanakan dan meningkatkan kepatuhan pajak.
Pengumuman ini menunjukkan komitmen DJP untuk memperluas basis pajak dan meningkatkan efisiensi administrasi dalam rangka mengamankan penerimaan negara.
Target dan Rasionalisasi
Target $14,5$ juta SPT Tahunan WP, yang akan disampaikan pada awal tahun $2026$, mencakup WP Orang Pribadi dan WP Badan.
- Peningkatan Kepatuhan: Target ini didasarkan pada pertumbuhan jumlah WP terdaftar dan optimisme bahwa modernisasi sistem akan membuat proses pelaporan menjadi lebih mudah, sehingga mendorong kepatuhan.
- Strategi DJP: DJP akan terus melakukan sosialisasi dan edukasi secara masif, terutama mengenai kewajiban pelaporan SPT bagi WP yang telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
💻 Era Baru Perpajakan: Penerapan Coretax System
Momen penting yang menyertai pengumuman target ini adalah dimulainya implementasi Coretax System (atau Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan/PSIAP). Sistem ini akan menjadi tulang punggung baru dalam administrasi perpajakan Indonesia.
Apa itu Coretax System?
- Coretax System adalah sistem teknologi informasi terpadu yang akan menggantikan sistem administrasi perpajakan yang ada saat ini. Tujuannya adalah mengintegrasikan seluruh proses bisnis di DJP, mulai dari pendaftaran, pelaporan (SPT), pembayaran, hingga pemeriksaan dan penagihan.
- Dampak pada WP: Dengan sistem ini, proses pelaporan SPT diharapkan akan menjadi jauh lebih sederhana, cepat, dan akurat karena data WP akan terintegrasi secara otomatis, mengurangi kesalahan input data manual.
- Manfaat Bagi DJP: Sistem ini akan meningkatkan kemampuan DJP dalam menganalisis risiko, melakukan pengawasan, dan memproses data, sehingga dapat meningkatkan efektivitas penegakan hukum dan meminimalkan kebocoran pajak.
DJP berharap sinergi antara peningkatan target kepatuhan dan modernisasi teknologi melalui Coretax System akan menjadi kunci utama dalam mencapai penerimaan pajak yang berkelanjutan di masa depan.