CIREBON, 22 OKTOBER 2025 – Dalam upaya menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) yang kondusif di tingkat desa, Bintara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) di wilayah Cirebon aktif turun ke desa-desa binaan.
Fokus utama kegiatan sambang dan silaturahmi ini adalah mendorong warga untuk kembali mengaktifkan dan memperkuat Sistem Keamanan Lingkungan (Siskamling) atau ronda malam. Selain menjaga dari tindak kriminalitas konvensional, upaya ini juga secara spesifik ditujukan untuk mencegah kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Inti Himbauan dan Keterkaitan Pencegahan TPPO
Pesan yang disampaikan oleh Bhabinkamtibmas Polres Cirebon Kota kepada warga meliputi dua aspek utama:
- Penguatan Siskamling (Pam Swakarsa): Masyarakat didorong untuk berpartisipasi aktif dalam pengamanan swakarsa. Siskamling yang aktif berperan sebagai mata dan telinga dini bagi kepolisian, membantu mendeteksi keberadaan orang atau aktivitas mencurigakan di lingkungan.
- Pencegahan TPPO: Kasus TPPO, khususnya dengan modus iming-iming pekerjaan bergaji tinggi atau penipuan berkedok penyaluran tenaga kerja, sering kali berawal dari perekrutan dan aktivitas mencurigakan yang terjadi di tingkat lingkungan atau desa.
Keterkaitan Siskamling dan TPPO:
Faktor | Mekanisme Pencegahan oleh Siskamling |
Deteksi Dini | Petugas ronda dapat mengawasi pergerakan orang asing, terutama pada malam hari, yang mungkin terlibat dalam sindikat perekrutan ilegal atau penjemputan calon korban TPPO. |
Kewaspadaan Administrasi | Melalui pos Siskamling atau koordinasi lingkungan (RT/RW), warga diingatkan untuk mewajibkan tamu atau pendatang asing melapor, sehingga meminimalisasi potensi penyembunyian aktivitas TPPO. |
Edukasi dan Sosialisasi | Momen berkumpul saat ronda digunakan oleh Bhabinkamtibmas untuk menyampaikan informasi dan edukasi tentang bahaya TPPO, modus-modus kejahatan, dan cara melaporkan tawaran pekerjaan yang mencurigakan. |
Dengan mengaktifkan Siskamling, warga Cirebon tidak hanya melindungi harta benda dari pencurian, tetapi juga melindungi anggota keluarga dan tetangga dari menjadi korban kejahatan luar biasa, seperti TPPO. Polri juga meminta masyarakat untuk segera melapor jika menemukan indikasi pelanggaran Kamtibmas atau dugaan kasus TPPO melalui layanan Call Center 110.
Catatan: TPPO adalah singkatan dari Tindak Pidana Perdagangan Orang, yang merupakan kejahatan serius terhadap kemanusiaan.