Thursday, October 23, 2025
Part Of Hallaw
Part Of Hallaw
No Result
View All Result
  • Login
  • Korupsi
  • Pornografi
  • Narkotika
  • Tindak Pidana ITE
  • TPPU
  • TPPO
  • Kontak
  • Korupsi
  • Pornografi
  • Narkotika
  • Tindak Pidana ITE
  • TPPU
  • TPPO
  • Kontak
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home Nasional Pajak

DJP Ingatkan UMKM ‘Naik Kelas’ Tak Pecah Usaha Demi Pajak 0,5%

advokat by advokat
October 23, 2025
in Pajak
DJP Ingatkan UMKM ‘Naik Kelas’ Tak Pecah Usaha Demi Pajak 0,5%
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Direktur Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Bimo Wijayanto, melontarkan peringatan keras kepada pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) agar tidak melakukan praktik curang dengan memecah entitas usaha demi terus menikmati tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final sebesar 0,5% dari omzet.

Peringatan ini disampaikan untuk memastikan bahwa insentif yang telah diperpanjang oleh pemerintah benar-benar tepat sasaran, yakni untuk mendukung UMKM yang masih dalam tahap awal perkembangan.

READ ALSO

DJP Rilis Pedoman Baru Koreksi Fiskal Era Coretax: Wajib Pajak Tak Perlu Khawatir Soal Format SPT Tahunan 2025

Mulai Hari Ini (22 OKTOBER 2025), Pemerintah Beri Diskon PPN 6% untuk Tiket Penerbangan Domestik Kelas Ekonomi

 

Menyasar Praktik ‘Akali’ Batas Omzet

 

Dirjen Bimo Wijayanto menyoroti adanya potensi praktik pemecahan usaha yang dilakukan oleh wajib pajak (WP) yang sebenarnya omzetnya sudah melampaui batas toleransi PPh Final, yaitu Rp4,8 miliar per tahun.

“Pedagang kecil kita kasih insentif terus. Jadi, kalau memang sudah naik kelas, ya tidak seharusnya kemudian memecah usahanya untuk mendapatkan insentif yang setengah persen,” tegas Bimo.

Tarif PPh Final 0,5% (berdasarkan PP 23 Tahun 2018 dan revisinya) dirancang untuk mempermudah kepatuhan pajak bagi usaha kecil dengan omzet terbatas. Namun, begitu omzet melampaui batas tersebut, WP secara hukum wajib beralih ke skema perpajakan normal.

 

Kewajiban Beralih ke Skema PPh Normal

 

Bagi pelaku usaha yang omzetnya telah menembus batas Rp4,8 miliar, Dirjen Pajak mendorong agar mereka mulai menggunakan pembukuan dan menghitung PPh sesuai dengan Pasal 17 UU Pajak Penghasilan.

“Kalau sudah di atas itu ya kita kasih insentif juga untuk bisa pembukuan. Kita bantu perpajakannya sesuai dengan Pasal 17, jadi menghitung berdasarkan pembukuan profitnya berapa,” jelasnya.

Artinya, bagi usaha yang telah berkembang, PPh yang terutang akan didasarkan pada laba bersih yang diperoleh (setelah dikurangi biaya dan kerugian), bukan lagi sekadar persentase dari omzet kotor.

 

Pengawasan dan Perpanjangan Insentif

 

Pemerintah terus memperkuat pengawasan untuk mendeteksi praktik-praktik pemecahan usaha yang merugikan penerimaan negara. Sementara itu, insentif PPh Final 0,5% bagi UMKM telah direncanakan untuk diperpanjang hingga tahun 2029.

Perpanjangan jangka waktu ini bertujuan memberikan ruang lebih panjang bagi UMKM untuk memperkuat fondasi bisnis mereka dan mempersiapkan diri sebelum memasuki skema penghitungan pajak umum.

Related Posts

DJP Rilis Pedoman Baru Koreksi Fiskal Era Coretax: Wajib Pajak Tak Perlu Khawatir Soal Format SPT Tahunan 2025
Pajak

DJP Rilis Pedoman Baru Koreksi Fiskal Era Coretax: Wajib Pajak Tak Perlu Khawatir Soal Format SPT Tahunan 2025

by advokat
October 22, 2025
Mulai Hari Ini (22 OKTOBER 2025), Pemerintah Beri Diskon PPN 6% untuk Tiket Penerbangan Domestik Kelas Ekonomi
Pajak

Mulai Hari Ini (22 OKTOBER 2025), Pemerintah Beri Diskon PPN 6% untuk Tiket Penerbangan Domestik Kelas Ekonomi

by advokat
October 22, 2025
Peningkatan Kepatuhan Pajak: DJP Targetkan 14,5 Juta SPT Tahunan di 2026, Siap Terapkan Coretax System
Pajak

Peningkatan Kepatuhan Pajak: DJP Targetkan 14,5 Juta SPT Tahunan di 2026, Siap Terapkan Coretax System

by advokat
October 21, 2025
Pemasukan Negara Moncer: Realisasi Pajak Bruto Tembus Rp 1.619 Triliun Hingga Oktober
Pajak

Pemasukan Negara Moncer: Realisasi Pajak Bruto Tembus Rp 1.619 Triliun Hingga Oktober

by advokat
October 21, 2025
DJP Catat 2,6 Juta Wajib Pajak Telah Aktivasi Coretax
Pajak

DJP Catat 2,6 Juta Wajib Pajak Telah Aktivasi Coretax

by advokat
October 20, 2025
DJP Perluas Sosialisasi Coretax untuk Pelaporan SPT Tahunan 2025
Pajak

DJP Perluas Sosialisasi Coretax untuk Pelaporan SPT Tahunan 2025

by advokat
October 20, 2025
Next Post
Pemprov Kalteng dan KPK RI Perkuat Sinergi Pencegahan Korupsi Sektor Pajak Daerah

Pemprov Kalteng dan KPK RI Perkuat Sinergi Pencegahan Korupsi Sektor Pajak Daerah

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

POPULAR NEWS

Pengusaha Laporkan Suami Pesinetron ke Polisi atas Dugaan Penipuan Menggunakan Cek Kosong

Pengusaha Laporkan Suami Pesinetron ke Polisi atas Dugaan Penipuan Menggunakan Cek Kosong

February 11, 2024
Petugas DISHUB Tidak Berwenang Menilang/Menindak Kendaraan Pribadi Hanya Boleh Terhadap Kendaraan Umum Saja

Petugas DISHUB Tidak Berwenang Menilang/Menindak Kendaraan Pribadi Hanya Boleh Terhadap Kendaraan Umum Saja

January 4, 2024
Dewy Forever Memikat Dunia dengan Keberhasilan Bisnis, Seni, dan Karier yang Gemilang!

Dewy Forever Memikat Dunia dengan Keberhasilan Bisnis, Seni, dan Karier yang Gemilang!

December 22, 2023
Dania Sabrina Passarella: Anak Berbakat yang Meraih Prestasi Gemilang di Dunia Modeling dan Seni Hiburan

Dania Sabrina Passarella: Anak Berbakat yang Meraih Prestasi Gemilang di Dunia Modeling dan Seni Hiburan

December 27, 2023

Menteri Hukum Beberkan Progres 8 RUU Usulan Pemerintah

September 11, 2025

EDITOR'S PICK

Empat Anggota LSM Sumut Tertangkap Dalam Operasi Tangkap Tangan

Empat Anggota LSM Sumut Tertangkap Dalam Operasi Tangkap Tangan

October 8, 2025
Strategi Polda Metro Cegah Narkoba di Kampung Ambon Lewat Pendekatan Rohani

Strategi Polda Metro Cegah Narkoba di Kampung Ambon Lewat Pendekatan Rohani

February 23, 2025
DJP Ingatkan UMKM ‘Naik Kelas’ Tak Pecah Usaha Demi Pajak 0,5%

DJP Ingatkan UMKM ‘Naik Kelas’ Tak Pecah Usaha Demi Pajak 0,5%

October 23, 2025
KPK Ungkap 3 Orang Ubah Keterangan demi Tutupi Rp 400 Juta dari Hasto

PDIP: Penahanan Hasto Politik dan Serangan terhadap Partai

February 21, 2025
Part Of Hallaw

Haloadvokat.co.id digagas untuk memberikan edukasi dan pencerahan kepada masyarakat tentang dunia hukum di Indonesia

Categories

  • Judi
  • Korupsi
  • Narkotika
  • Nasional
  • Pajak
  • Politik
  • Pornografi
  • Tidak ada kategori
  • Tindak Pidana ITE
  • TPPO
  • TPPU
  • Tragedi
  • Uncategorized

Recent Posts

  • Pimpinan KKB Undius Kogoya Dilaporkan Meninggal di Wandai, Intan Jaya Akibat Sakit
  • Penanganan Kasus TPPO Kapal Run Zeng 03 Berlarut, Penyidik Bareskrim Diadukan ke Kompolnas
  • 110 WNI Korban Sindikat Scam Kamboja Diidentifikasi, KBRI Jadwalkan Pemulangan 67 Orang Terdampak Kericuhan
  • Eks Dosen UIN Maulana Malik Ibrahim Yai Mim Kembali Dilaporkan ke Polisi atas Dugaan Pornografi dan Pelecehan Seksual

© 2023 Haloadvokat.co.id

No Result
View All Result
  • Korupsi
  • Narkotika
  • Pornografi
  • Kontak

© 2023 Haloadvokat.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In