JAKARTA – Penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri diadukan ke Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Polri. Aduan ini dilayangkan oleh kuasa hukum korban dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Kapal Ikan Run Zeng 03 dan KM Mitra Usaha Semesta (KM MUS) karena menilai proses hukum berjalan lambat dan berlarut-larut (undue delay).
Pengaduan resmi tersebut disampaikan oleh perwakilan dari Destructive Fishing Watch (DFW) Indonesia dan Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) pada Rabu (22/10/2025).
Ketidakjelasan Tahapan Hukum Disorot
Kuasa hukum korban menyatakan bahwa laporan dugaan TPPO ini telah didaftarkan di Bareskrim Polri sejak Juni 2024. Namun, hingga saat ini, perkembangan kasus dianggap tidak signifikan.
Salah satu poin utama yang disorot dalam aduan adalah ketidakjelasan dalam tahapan proses hukum:
- Pada Maret 2024, Bareskrim sempat melimpahkan penanganan perkara kepada Polda Maluku, dengan klaim bahwa kasus telah naik ke tahap penyidikan.
- Namun, setelah diverifikasi oleh pihak kuasa hukum, kasus di Polda Maluku ternyata masih berada di tahap penyelidikan, menunjukkan adanya inkonsistensi dan kemunduran dalam penanganan perkara.
Tuntutan Akuntabilitas Polri
Kuasa hukum mendesak Kompolnas dan Itwasum untuk segera mengambil tindakan terhadap penyidik Bareskrim yang diduga melanggar Kode Etik dan Profesi.
“Kami meminta Kompolnas dan Itwasum dapat melakukan pemeriksaan dan/atau pemantauan atas pengaduan sehubungan dengan dugaan proses penyelidikan dan penyidikan yang berlarut-larut,” ujar perwakilan kuasa hukum.
Kasus TPPO ini mencuat setelah sejumlah Anak Buah Kapal (ABK) di Kapal Run Zeng 03, kapal ikan berbendera asing yang beroperasi di perairan Indonesia, mengaku mengalami eksploitasi, tidak digaji, bahkan seorang ABK dilaporkan meninggal dunia setelah insiden pelarian dari kapal di perairan Kepulauan Aru. Sebelumnya, kasus ini juga telah diadukan ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).