JAKARTA, 27 Oktober 2025 – Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Jaksa Agung Republik Indonesia menyoroti data statistik yang mengkhawatirkan mengenai profil demografi para pemain judi online di Indonesia. Berdasarkan data yang dihimpun, Plt Wakil Jaksa Agung mengungkapkan bahwa mayoritas pemain judi daring ternyata didominasi oleh kelompok masyarakat berpenghasilan rendah, termasuk petani, buruh, dan bahkan tunawisma. Kondisi ini menuntut pendekatan yang tidak hanya hukum, tetapi juga penanganan sosial dan ekonomi yang terintegrasi.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi (jabatan disesuaikan), menyampaikan pernyataan Plt Wakil Jaksa Agung tersebut dalam sebuah konferensi pers. “Plt Wakil Jaksa Agung menegaskan bahwa fenomena judi online ini bukan hanya masalah kriminal, tetapi sudah menjadi masalah sosial-ekonomi yang mendalam. Data kami menunjukkan bahwa pemain judi online banyak berasal dari kelompok rentan, seperti petani, buruh, bahkan tunawisma,” ujar Ade Ary, Senin (27/10/2025).
Judi sebagai Jalan Pintas Kemiskinan
Ade Ary menjelaskan, kecenderungan kelompok berpenghasilan rendah menjadi pemain aktif judi online mengindikasikan bahwa judi dijadikan sebagai harapan atau “jalan pintas” semu untuk keluar dari jerat kemiskinan, meskipun pada akhirnya justru memperburuk kondisi finansial mereka.
“Ini sangat tragis. Uang yang seharusnya digunakan untuk kebutuhan primer keluarga, dialihkan ke judi online dengan harapan palsu. Akibatnya, lingkaran kemiskinan semakin sulit diputus, bahkan memicu tindak kriminal lainnya, seperti pencurian atau penggelapan,” tegasnya.
Merespons data ini, Kejaksaan Agung mendesak adanya kolaborasi lintas sektor yang lebih kuat, melibatkan Kementerian Sosial, Kementerian Koperasi dan UKM, serta lembaga terkait lainnya. Penanganan judi online tidak cukup hanya dengan penegakan hukum terhadap bandar dan platform, tetapi harus dibarengi dengan program rehabilitasi sosial, peningkatan literasi keuangan, dan penciptaan lapangan kerja yang layak bagi kelompok rentan ini.
Kejaksaan berkomitmen untuk terus mendukung Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Judi Online dan memproses hukum secara maksimal terhadap jaringan bandar. Namun, Ade Ary menekankan, upaya ini harus diimbangi dengan solusi akar rumput untuk menanggulangi dampak sosial ekonomi yang ditimbulkan oleh kecanduan judi di masyarakat.
 
			 
		     
                                















