JAKARTA, 27 Oktober 2025 – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) kembali mencatatkan keberhasilan besar dalam upaya pemberantasan judi online. Direktorat Tindak Pidana Siber berhasil membongkar jaringan server judi online internasional yang beroperasi di tiga kota besar di Indonesia: Jakarta, Surabaya, dan Medan. Dalam operasi gabungan ini, polisi berhasil menangkap puluhan tersangka yang berperan sebagai operator, programmer, hingga administrator.
Kepala Divisi Humas Polri, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, mengatakan bahwa operasi ini dilakukan setelah tim siber melakukan penyelidikan mendalam dan profiling terhadap server-server yang dicurigai menjadi pusat kendali operasi judi daring. “Kami mengumumkan keberhasilan pengungkapan jaringan server judi online yang memiliki afiliasi internasional. Sebanyak 27 tersangka telah kami amankan dari tiga lokasi berbeda di Jakarta, Surabaya, dan Medan,” ujar Ade Ary, Senin (27/10/2025).
Modus Operandi dan Peran Tersangka
Ade Ary menjelaskan, jaringan ini menggunakan modus operandi yang canggih, yakni dengan menempatkan server utama di luar negeri, namun mengendalikan operasional harian, pendaftaran anggota, transaksi keuangan, dan promosi dari basecamp di Indonesia. Para tersangka memiliki peran spesifik, antara lain:
- Programmer dan Technical Support: Bertanggung jawab menjaga stabilitas server dan keamanan situs.
- Customer Service (CS): Melayani deposit dan penarikan dana dari ribuan member.
- Marketing dan Affiliate: Bertugas merekrut pemain baru melalui media sosial.
“Kejahatan ini bersifat transnasional. Uang yang berputar dalam jaringan ini ditaksir mencapai ratusan miliar rupiah, dengan potensi kerugian negara dari sektor pajak dan dampak sosial-ekonomi yang jauh lebih besar,” tegasnya.
Dari lokasi penangkapan, polisi menyita sejumlah barang bukti krusial, termasuk puluhan komputer dan laptop, perangkat router berkecepatan tinggi, kartu ATM dan buku tabungan yang diduga menampung dana hasil judi, serta dokumen-dokumen database anggota.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang ITE serta Pasal 303 KUHP tentang Perjudian, dan kemungkinan dijerat dengan Pasal TPPU untuk menelusuri aliran dana. Polri berkomitmen untuk terus berkoordinasi dengan kepolisian internasional (Interpol) untuk memburu dalang utama di balik jaringan server judi online ini.















