JAKARTA, 27 Oktober 2025 – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menunjukkan komitmennya dalam upaya pemulihan kerugian negara (asset recovery) dengan memamerkan sejumlah aset mewah yang disita dari para tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dan pajak fiktif. Aset yang paling menonjol adalah deretan mobil mewah yang diduga dibeli dari hasil kejahatan, di mana total kerugian negara dalam kasus ini ditaksir mencapai ratusan miliar rupiah.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi (jabatan disesuaikan), mengatakan bahwa pameran aset sitaan ini merupakan bagian dari transparansi proses hukum kepada publik. “Hari ini kami memperlihatkan kepada masyarakat beberapa aset yang telah disita penyidik Kejaksaan Agung dari kasus dugaan korupsi dan pajak fiktif. Aset-aset ini, termasuk beberapa unit mobil mewah kelas atas, kami yakini dibeli menggunakan uang hasil kejahatan,” ujar Ade Ary, Senin (27/10/2025).
Detail Aset dan Kerugian Negara
Ade Ary merinci bahwa mobil-mobil mewah yang dipamerkan meliputi berbagai merek ternama, seperti Ferrari, Porsche, dan Mercedes-Benz. Selain kendaraan, Kejagung juga menyita sejumlah aset tak bergerak, termasuk properti dan sejumlah uang tunai.
Kasus ini melibatkan oknum pejabat pajak dan pihak swasta yang diduga bersekongkol melakukan manipulasi data faktur pajak secara fiktif, yang mengakibatkan kerugian negara di sektor penerimaan pajak mencapai Rp450 miliar (angka disesuaikan).
“Penyitaan aset ini adalah langkah awal. Kami akan terus menelusuri aset lain yang diduga disembunyikan oleh para tersangka melalui Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Setiap rupiah dari hasil kejahatan pajak ini harus dikembalikan ke kas negara,” tegasnya.
Rencananya, aset-aset sitaan ini akan diajukan untuk dilelang oleh negara setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkracht). Kejagung berharap pameran ini dapat menjadi peringatan tegas bagi siapapun yang mencoba merugikan keuangan negara.















