JAKARTA, 27 Oktober 2025 – Sidang lanjutan kasus gugatan perdata dengan tuntutan ganti rugi fantastis senilai total Rp125 triliun terhadap Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat hari ini, Senin (27/10/2025). Gugatan yang diajukan oleh seorang warga negara bernama Subhan ini mempersoalkan riwayat pendidikan SMA Gibran di luar negeri.
Juru Bicara PN Jakarta Pusat, Ahmad Riyadi (jabatan disesuaikan), mengatakan bahwa agenda persidangan kali ini adalah pembacaan penetapan majelis hakim terkait sejumlah keberatan yang diajukan pada sidang sebelumnya, termasuk mengenai keabsahan surat kuasa dari pihak tergugat.
Penundaan dan Kehadiran Pihak Tergugat
Pada persidangan yang digelar hari ini, sidang dilaporkan kembali ditunda. Penundaan terjadi lantaran sejumlah pihak tergugat tidak hadir, meskipun majelis hakim telah meminta kehadiran semua pihak pada sidang sebelumnya. Penggugat, Subhan, mengungkapkan keberatannya atas ketidakhadiran para tergugat yang menyebabkan proses hukum menjadi berlarut-larut.
Pada sidang sebelumnya, sempat terjadi ketegangan mengenai penunjukan kuasa hukum, di mana penggugat keberatan terhadap penunjukan Jaksa Pengacara Negara dari Kejaksaan Agung sebagai salah satu kuasa hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU), yang juga menjadi pihak tergugat dalam perkara ini. Majelis hakim pada akhirnya menetapkan bahwa KPU boleh menggunakan dua pengacara, dari biro hukum internal dan Jaksa Pengacara Negara.
Tuntutan Hukum dan Petitum Gugatan
Gugatan perdata ini diajukan oleh Subhan setelah upaya mediasi dinyatakan gagal. Tuntutan utama dalam petitum gugatan ini adalah:
- Menghukum Para Tergugat (termasuk Gibran Rakabuming Raka) secara tanggung renteng untuk membayar kerugian materiil dan immateriil kepada Penggugat dan seluruh Warga Negara Indonesia sebesar Rp125 triliun dan Rp10 juta.
- Memerintahkan agar seluruh jumlah ganti rugi tersebut disetorkan ke kas negara.
Meskipun aspek yang dipersoalkan adalah riwayat pendidikan setingkat SMA Gibran, tuntutan ganti rugi yang mencapai puluhan triliun rupiah ini menjadikan kasus ini sebagai salah satu gugatan perdata paling fantastis yang pernah ditangani di PN Jakarta Pusat.
Sidang lanjutan dengan agenda pembacaan isi gugatan direncanakan akan digelar pada pekan depan.















