Friday, February 27, 2026
Part Of Hallaw
Part Of Hallaw
No Result
View All Result
  • Login
  • Korupsi
  • Pornografi
  • Narkotika
  • Tindak Pidana ITE
  • TPPU
  • TPPO
  • Kontak
  • Korupsi
  • Pornografi
  • Narkotika
  • Tindak Pidana ITE
  • TPPU
  • TPPO
  • Kontak
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home Pornografi

Polisi Ungkap Jaringan Produksi dan Peredaran Konten Pornografi Anak Melalui Media Sosial Tertutup, Pelaku Diduga Eksploitasi Ratusan Korban

advokat by advokat
October 27, 2025
in Pornografi
Polisi Ungkap Jaringan Produksi dan Peredaran Konten Pornografi Anak Melalui Media Sosial Tertutup, Pelaku Diduga Eksploitasi Ratusan Korban
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, 27 Oktober 2025 – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) kembali mencatatkan keberhasilan besar dalam memerangi kejahatan siber. Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri berhasil mengungkap dan membongkar jaringan terorganisir yang memproduksi serta mengedarkan konten pornografi anak secara masif melalui platform media sosial tertutup dan aplikasi perpesanan terenkripsi.

Kepala Divisi Humas Polri, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi (jabatan disesuaikan), mengatakan bahwa kasus ini merupakan jaringan internasional yang sangat tertutup, menjadikannya tantangan besar bagi penyidik. “Kami telah menangkap enam tersangka utama yang berperan sebagai produsen konten, pengelola jaringan, dan distributor. Modus mereka sangat keji, yakni mengeksploitasi anak-anak di bawah umur dan kemudian menjual konten tersebut melalui grup media sosial berbayar,” ujar Ade Ary, Senin (27/10/2025).

READ ALSO

Vonis Berat Bagi Pelaku “Revenge Porn”: Sebar Foto Tak Senonoh Mantan Pacar, Terdakwa Dibui 2,5 Tahun

Skandal di Rumah Sakit: Aksi Tak Senonoh di Lingkungan RSUD Kudus Terbongkar, Publik Heboh


 

Modus Operandi Jaringan Tertutup

 

Ade Ary menjelaskan, jaringan ini beroperasi dengan sangat hati-hati untuk menghindari deteksi. Mereka menggunakan skema piramida dalam peredaran konten, meliputi:

  1. Produksi: Tersangka utama merekrut korban anak melalui janji palsu atau intimidasi, lalu memaksa mereka membuat konten pornografi.
  2. Jaringan Distribusi Tertutup: Konten tidak diedarkan di media sosial terbuka, melainkan melalui grup privat berbayar di aplikasi seperti Telegram atau dark web. Anggota grup harus membayar biaya berlangganan (subscription) yang mahal.
  3. Transparansi Keuangan: Transaksi pembayaran dilakukan menggunakan mata uang kripto atau transfer bank dengan rekening dropship untuk menyamarkan jejak.

“Kami menyita puluhan hard disk dan server mini yang berisi data ratusan gigabita konten pornografi anak. Kami menduga jumlah korban yang dieksploitasi dalam jaringan ini mencapai ratusan orang,” tegasnya.


 

Pasal Berlapis dan Komitmen Perlindungan Korban

 

Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, termasuk:

  • Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
  • Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
  • Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), mengingat adanya unsur eksploitasi dan penjualan.

Polri berkomitmen untuk tidak hanya menindak tegas pelaku, tetapi juga berkoordinasi dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) serta psikolog forensik untuk merehabilitasi korban dan memastikan identitas mereka terlindungi sepenuhnya. Penindakan ini merupakan bagian dari upaya Polri untuk menciptakan ruang digital yang aman bagi anak-anak Indonesia.

Related Posts

Vonis Berat Bagi Pelaku “Revenge Porn”: Sebar Foto Tak Senonoh Mantan Pacar, Terdakwa Dibui 2,5 Tahun
Pornografi

Vonis Berat Bagi Pelaku “Revenge Porn”: Sebar Foto Tak Senonoh Mantan Pacar, Terdakwa Dibui 2,5 Tahun

by Halo Advokat
January 12, 2026
Skandal di Rumah Sakit: Aksi Tak Senonoh di Lingkungan RSUD Kudus Terbongkar, Publik Heboh
Pornografi

Skandal di Rumah Sakit: Aksi Tak Senonoh di Lingkungan RSUD Kudus Terbongkar, Publik Heboh

by Halo Advokat
January 12, 2026
Pornografi

Elon Musk Resmi Batasi Fitur Edit Foto AI “Grok” di X Usai Marak Konten Tak Senonoh

by Halo Advokat
January 12, 2026
Warga Asing Berulah di Blok M: Polisi Buru WNA Terduga Pelaku Eksibisionisme yang Resahkan Warga
Pornografi

Warga Asing Berulah di Blok M: Polisi Buru WNA Terduga Pelaku Eksibisionisme yang Resahkan Warga

by Halo Advokat
January 12, 2026
Pornografi

Respons Dinas PPAPP DKI Jakarta atas Kasus Pornografi Elektronik di Jakbar: Tekankan Peran Media dan Keluarga

by advokat
December 3, 2025
Sumber : Zonamerah.co
Pornografi

Oknum ASN Padang Panjang Diduga Lakukan Kejahatan Pornografi

by advokat
November 26, 2025
Next Post
Misteri Kematian Terapis Anak Delta Spa Pejaten Kembali Dibuka: Polisi Selidiki Dugaan Ancaman dan Pelecehan Lewat Chat

Misteri Kematian Terapis Anak Delta Spa Pejaten Kembali Dibuka: Polisi Selidiki Dugaan Ancaman dan Pelecehan Lewat Chat

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

POPULAR NEWS

Pengusaha Laporkan Suami Pesinetron ke Polisi atas Dugaan Penipuan Menggunakan Cek Kosong

Pengusaha Laporkan Suami Pesinetron ke Polisi atas Dugaan Penipuan Menggunakan Cek Kosong

February 11, 2024
Petugas DISHUB Tidak Berwenang Menilang/Menindak Kendaraan Pribadi Hanya Boleh Terhadap Kendaraan Umum Saja

Petugas DISHUB Tidak Berwenang Menilang/Menindak Kendaraan Pribadi Hanya Boleh Terhadap Kendaraan Umum Saja

January 4, 2024
Dewy Forever Memikat Dunia dengan Keberhasilan Bisnis, Seni, dan Karier yang Gemilang!

Dewy Forever Memikat Dunia dengan Keberhasilan Bisnis, Seni, dan Karier yang Gemilang!

December 22, 2023
Dania Sabrina Passarella: Anak Berbakat yang Meraih Prestasi Gemilang di Dunia Modeling dan Seni Hiburan

Dania Sabrina Passarella: Anak Berbakat yang Meraih Prestasi Gemilang di Dunia Modeling dan Seni Hiburan

December 27, 2023

Menteri Hukum Beberkan Progres 8 RUU Usulan Pemerintah

September 11, 2025

EDITOR'S PICK

Polda DIY Ungkap Pinjol Ilegal ‘Dompet Selebriti’ yang Lakukan Sextortion (Pemerasan Seksual)

Polda DIY Ungkap Pinjol Ilegal ‘Dompet Selebriti’ yang Lakukan Sextortion (Pemerasan Seksual)

November 21, 2025
Kemitraan Strategis Indonesia-Brasil Diperbarui: Fokus Kolaborasi di Sektor AI dan Pusat Data

Kemitraan Strategis Indonesia-Brasil Diperbarui: Fokus Kolaborasi di Sektor AI dan Pusat Data

October 23, 2025
Anggota TNI AL Diduga Pukul Pengemudi Ojol di Jakbar, Klakson Jadi Pemicu

Anggota TNI AL Diduga Pukul Pengemudi Ojol di Jakbar, Klakson Jadi Pemicu

October 22, 2025
Bongkar Kasus PLTU-1 Mempawah: Polri Tetapkan Empat Orang sebagai Tersangka

Bongkar Kasus PLTU-1 Mempawah: Polri Tetapkan Empat Orang sebagai Tersangka

October 7, 2025
Part Of Hallaw

Haloadvokat.co.id digagas untuk memberikan edukasi dan pencerahan kepada masyarakat tentang dunia hukum di Indonesia

Categories

  • Judi
  • Korupsi
  • Narkotika
  • Nasional
  • Pajak
  • Politik
  • Pornografi
  • Tidak ada kategori
  • Tindak Pidana ITE
  • TPPO
  • TPPU
  • Tragedi
  • Uncategorized

Recent Posts

  • Tiga Residivis Gasak Lonceng Sekolah di Pontianak, Uang Hasil Curian Dipakai Beli Sabu dan Judi Online
  • Buntut Pemuda Tewas Diduga Akibat Judi Online, DPRD Pekanbaru Desak Polisi dan Kominfo Blokir Total Situs Ilegal
  • Laras Faizati Resmi Bebas Bersyarat, Mengaku Perasaannya Antara Senang dan Cemas
  • Antara Kritik dan Penistaan: Polemik Ucapan Pandji Pragiwaksono Soal Ormas Keagamaan Masuk Ranah Hukum

© 2023 Haloadvokat.co.id

No Result
View All Result
  • Korupsi
  • Narkotika
  • Pornografi
  • Kontak

© 2023 Haloadvokat.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In