JAKARTA, 27 Oktober 2025 – Satuan Tugas (Satgas) Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) kembali mencatat perkembangan penting dalam upaya pemberantasan kejahatan transnasional. Satgas berhasil mengungkap adanya modus baru yang digunakan oleh sindikat TPPO untuk merekrut calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal, terutama untuk tujuan negara-negara di Timur Tengah, yaitu melalui pemanfaatan media daring secara intensif.
Ketua Harian Satgas TPPO, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi (jabatan disesuaikan), mengatakan bahwa tren perekrutan ilegal kini telah bergeser dari mulut ke mulut menjadi rekrutmen digital yang terstruktur dan masif. “Kami telah menangkap tiga orang tersangka yang berperan sebagai perekrut utama dalam jaringan ini. Modus baru mereka adalah menggunakan platform media sosial dan website palsu untuk menjerat korban,” ujar Ade Ary, Senin (27/10/2025).
Modus Operandi Digital dan Janji Palsu
Ade Ary menjelaskan, sindikat ini memanfaatkan media daring, termasuk Facebook, Instagram, dan grup WhatsApp, dengan menawarkan janji-janji palsu berupa:
- Gaji Fantastis: Menawarkan gaji di atas standar dengan jam kerja yang ringan di Timur Tengah (misalnya, Arab Saudi, Dubai, atau Qatar).
- Proses Cepat dan Gratis: Mengklaim proses keberangkatan sangat cepat dan tanpa biaya, yang sangat menarik bagi calon pekerja yang terdesak ekonomi.
- Dokumen Palsu: Setelah korban terjerat, pelaku akan memfasilitasi keberangkatan korban menggunakan visa turis atau umrah/haji, yang melanggar prosedur penempatan PMI resmi.
“Para tersangka bertindak sebagai administrator akun media sosial yang memposting iklan lowongan kerja fiktif. Setelah korban menghubungi, komunikasi dilanjutkan secara privat hingga korban menyerahkan dokumen dan sejumlah uang,” tambahnya.
Langkah Penindakan dan Pencegahan
Satgas TPPO mendesak masyarakat untuk selalu waspada terhadap tawaran kerja di luar negeri yang terlampau menggiurkan dan tidak melalui jalur resmi Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI).
Ketiga tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (UU TPPO) dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Satgas juga berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk menutup semua akun dan website yang digunakan sindikat tersebut dalam melakukan perekrutan ilegal.















