JAKARTA, 30 Oktober 2025 – Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri), Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo, mengeluarkan peringatan keras mengenai tren baru penyalahgunaan senyawa berbahaya, khususnya Etomidate dan Ketamine. Peringatan ini disampaikan menyusul temuan masif di lapangan, sementara kedua zat tersebut belum diatur dalam hukum pidana narkotika di Indonesia.
Etomidate dan Ketamine: Ancaman Baru dalam Vape
Kapolri menyoroti bahwa kedua senyawa yang lazimnya digunakan sebagai obat bius medis ini kini disalahgunakan dengan cara yang mengkhawatirkan:
- Modus Operandi: Etomidate marak dicampur ke dalam liquid vape (cairan rokok elektrik) dan dihisap melalui pods. Sementara Ketamine disalahgunakan dengan cara dihirup melalui hidung.
- Dampak Medis: Penyalahgunaan ini dapat mengakibatkan gangguan fatal pada fungsi organ vital, serta efek samping seperti kebingungan, tremor, dan hilangnya keseimbangan.
- Status Hukum: Meskipun telah disita sebagai barang bukti, Kapolri menegaskan bahwa Etomidate dan Ketamine belum termasuk dalam daftar narkotika atau psikotropika sesuai UU Nomor 35 Tahun 2009. Akibatnya, penegak hukum menghadapi kendala untuk memidanakan para pengguna dan pengedar secara maksimal.
Kapolri Desak Terobosan Hukum
Untuk mengatasi celah hukum ini, Kapolri telah meminta Komite Nasional Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor, berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk segera mencari terobosan hukum:
“Penyalahgunaan dua senyawa berbahaya tersebut tidak dapat dipidana karena belum diatur. Kami mendorong agar Etomidate dan Ketamine dapat dilampirkan dalam daftar revisi UU Narkotika atau setidaknya dimasukkan dalam lampiran Peraturan Menteri Kesehatan tentang penggolongan narkotika,” jelas Kapolri.
Dorongan ini bertujuan agar di masa depan, penyalahgunaan Etomidate dan Ketamine dapat dijerat dengan hukum pidana, sejalan dengan komitmen pemerintah dalam memerangi peredaran narkoba, termasuk jenis-jenis baru yang terus bermunculan.
 
			 
		     
                                















