BOGOR, 30 Oktober 2025 – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bogor hari ini melaksanakan pemusnahan barang bukti (Barbuk) yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht). Barang bukti yang dimusnahkan mencakup ribuan gram narkotika jenis sabu dan sejumlah senjata api (senpi) ilegal dari berbagai kasus kejahatan.
Barang Bukti Narkotika dan Senjata Ilegal
Pemusnahan ini dilakukan sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas Kejaksaan dalam menjalankan putusan pengadilan:
- Narkotika: Barang bukti utama yang dimusnahkan adalah narkotika golongan I, dengan jenis sabu mencapai ribuan gram. Selain itu, dimusnahkan pula ganja, obat-obatan terlarang, dan pil ekstasi dalam jumlah yang bervariasi.
- Senjata Api: Sejumlah barang bukti berupa senjata api ilegal dan amunisi dari kasus-kasus tindak pidana umum juga turut dimusnahkan. Senpi ilegal ini dihancurkan dengan cara dipotong, sementara narkotika dimusnahkan dengan cara dibakar atau dicampur bahan kimia untuk memastikan tidak ada sisa yang dapat disalahgunakan.
- Status Hukum: Seluruh barang bukti berasal dari kasus-kasus yang perkaranya sudah selesai disidangkan dan para terpidananya telah menjalani hukuman.
Komitmen Menjaga Bogor Bebas Kejahatan
Kepala Kejaksaan Negeri Bogor menyatakan bahwa pemusnahan ini merupakan penutup dari serangkaian proses penegakan hukum yang telah berjalan:
“Pemusnahan ini menandai tuntasnya penanganan berbagai kasus kejahatan berat, mulai dari peredaran narkotika yang merusak generasi, hingga kejahatan yang mengancam keamanan publik dengan senjata api. Kami berkomitmen menjaga Bogor bersih dari kejahatan serius,” ujarnya.
Pemusnahan barang bukti ini diharapkan dapat memberikan pesan pencegahan kepada masyarakat agar menjauhi segala bentuk tindak pidana dan mendukung upaya aparat dalam memberantas peredaran gelap narkotika dan senjata ilegal.
 
			 
		     
                                















