JAKARTA, 30 Oktober 2025 – Sebanyak 26 Warga Negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban sindikat kejahatan daring (online scam) di Myanmar akhirnya berhasil dipulangkan ke Tanah Air. Mereka tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta setelah melalui proses evakuasi yang panjang dan kompleks.
Korban Human Trafficking dalam Skema Penipuan
Para WNI tersebut terperangkap di wilayah perbatasan Myanmar, yang dikuasai kelompok bersenjata, setelah diimingi pekerjaan bergaji tinggi di luar negeri. Namun, sesampainya di sana, mereka dipaksa bekerja sebagai operator online scam atau penipuan daring.
- Modus Penipuan: Para korban dipaksa menjalankan skema penipuan yang menargetkan korban di berbagai negara, termasuk Indonesia. Mereka diancam dan disiksa jika tidak mencapai target penipuan.
- Proses Pemulangan: Pemulangan 26 WNI ini berhasil dilakukan berkat kerja sama intensif antara Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), dan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Yangon, serta koordinasi dengan otoritas setempat.
- Status Korban: Pemerintah menegaskan bahwa 26 WNI ini adalah korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang berkedok rekrutmen kerja ilegal.
Tindak Lanjut Hukum dan Perlindungan
Setibanya di Jakarta, para korban akan menjalani proses debriefing dan pemulihan psikologis. Pemerintah juga akan menindaklanjuti secara hukum para perekrut dan sindikat yang bertanggung jawab atas TPPO ini, melalui Bareskrim Polri.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat agar selalu waspada terhadap tawaran pekerjaan di luar negeri yang tidak masuk akal dan memastikan legalitas perusahaan rekrutmen.
 
			 
		     
                                















