Jakarta, 3 November 2025 – Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Keuangan menyatakan kesiapan untuk memberlakukan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12% untuk layanan di sektor jasa konsultasi. Kebijakan ini direncanakan efektif berlaku mulai tahun depan, sejalan dengan upaya pemerintah dalam mencapai target penerimaan negara dan melakukan reformasi perpajakan yang berkelanjutan.
PPN 12% dan Kepatuhan Undang-Undang
Kenaikan tarif PPN ini merupakan implementasi langsung dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). UU tersebut mengamanatkan kenaikan tarif PPN secara bertahap.
Latar Belakang Kebijakan:
- Dasar Hukum: Pasal 7 UU HPP yang mengatur kenaikan tarif PPN dari 11% menjadi 12%.
- Sektor Terdampak: Jasa konsultasi, termasuk jasa manajemen, jasa hukum, jasa akuntansi, dan jasa teknik, akan menjadi salah satu sektor yang dikenakan tarif baru ini.
- Tujuan Pemerintah: Peningkatan penerimaan negara yang dibutuhkan untuk membiayai belanja negara, termasuk pembangunan infrastruktur dan program sosial.
“Pemberlakuan PPN 12% untuk jasa konsultasi sudah sesuai mandat UU HPP. Ini adalah langkah yang harus ditempuh untuk memperkuat basis penerimaan negara dan memastikan keadilan perpajakan di berbagai sektor ekonomi.”
— Keterangan Pejabat Kementerian Keuangan
Respons Dunia Usaha dan Persiapan Implementasi
Rencana penerapan PPN 12% ini tentu saja memicu beragam respons dari pelaku usaha di sektor jasa konsultasi. Beberapa pelaku usaha menyatakan kekhawatiran terkait potensi peningkatan biaya jasa yang harus ditanggung klien.
| Respon Dunia Usaha | Implikasi di Lapangan |
| Kekhawatiran Kenaikan Harga | Biaya jasa konsultasi yang ditawarkan kepada klien (baik pemerintah maupun swasta) berpotensi naik 1% dari tarif saat ini. |
| Penyesuaian Sistem Akuntansi | Perusahaan konsultan harus segera memperbarui sistem akuntansi dan faktur pajak mereka untuk mengakomodasi tarif baru. |
| Proyek Jangka Panjang | Perlu adanya penyesuaian kontrak untuk proyek-proyek konsultasi yang melewati batas waktu penerapan tarif baru. |
Kemenkeu mengimbau para penyedia jasa konsultasi untuk segera melakukan penyesuaian administratif dan memastikan sistem pajak mereka siap menyambut tarif baru di awal tahun mendatang.















