JAKARTA, 5 NOVEMBER 2025 – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa telah meluncurkan upaya penegakan hukum yang keras untuk mengejar dan menagih tunggakan pajak dari sekitar 200 Wajib Pajak (WP) besar dengan total potensi penerimaan mencapai Rp50 triliun hingga Rp60 triliun.
Strategi dan Dasar Hukum Penagihan
Langkah ini merupakan bagian dari upaya keras pemerintah untuk mengoptimalkan penerimaan negara, terutama mengingat target penerimaan pajak 2025 yang menantang dan adanya perlambatan pertumbuhan ekonomi.
- Status Hukum Inkrah: Menkeu Purbaya menegaskan bahwa daftar 200 penunggak pajak yang dikejar adalah kasus-kasus sengketa pajak yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah) di pengadilan. Artinya, putusan pengadilan sudah final, sehingga tagihan tersebut wajib dibayar dan langsung dapat dieksekusi.
- Target Wajib Pajak: Mayoritas penunggak pajak besar ini adalah perusahaan besar (Wajib Pajak Badan), sedangkan sisanya adalah wajib pajak perorangan.
- Target Waktu: Pemerintah menargetkan seluruh tunggakan ini, atau setidaknya sebagian besarnya, dapat tuntas dibayarkan dan masuk ke kas negara pada akhir Tahun Anggaran 2025.
Kolaborasi dan Penegasan Menkeu
Untuk memastikan keberhasilan penagihan, Kementerian Keuangan menggandeng berbagai lembaga penegak hukum dan memperkuat sistem administrasi:
- Sinergi Lintas Lembaga: Menkeu telah menggandeng instansi penegak hukum seperti Kepolisian RI (Polri), Kejaksaan Agung (Kejagung), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melakukan penagihan secara terpadu dan tegas. KPK secara khusus menyatakan kesiapannya untuk berkolaborasi.
- Ancaman Eksekusi Aset: Purbaya memberikan peringatan keras bahwa para penunggak pajak tersebut “tidak akan bisa lari” dari kewajiban ini, dan pemerintah akan menggunakan semua instrumen hukum yang ada untuk melakukan penyitaan atau eksekusi aset jika diperlukan.
- Perbaikan Sistem: Selain penegakan hukum, pemerintah juga berfokus pada perbaikan sistem administrasi perpajakan, termasuk mengoptimalkan dan mempercepat perbaikan sistem inti administrasi perpajakan (Coretax System).
Upaya keras ini mengirimkan pesan kuat dari pemerintah bahwa kepatuhan pajak adalah prioritas utama dan tidak ada lagi ruang bagi pengemplang pajak besar untuk menghindari kewajiban mereka.















