Jakarta, 6 November 2025 – Kajati NTT menegaskan komitmen untuk menjalankan proses hukum secara profesional, transparan, dan berperspektif korban, khususnya dalam kasus-kasus sensitif yang melibatkan anak-anak.
1. Penerapan Pasal Berlapis (Multi-Tindak Pidana)
Penegak hukum menerapkan pasal-pasal dari berbagai undang-undang untuk menjerat pelaku secara maksimal, mencerminkan sifat kejahatan yang kompleks dan berlapis:
| Undang-Undang | Pasal yang Dikenakan | Keterangan |
| UU Perlindungan Anak | Pasal 81 dan Pasal 82 | Menjerat tindak pidana persetubuhan dan/atau pencabulan terhadap anak. |
| UU ITE | Pasal 27 Ayat (1) | Menjerat pelaku yang melakukan penyebaran, transmisi, atau membuat dapat diaksesnya konten pornografi (seperti perekaman atau penyebaran video kekerasan seksual). |
| UU TPPO | Pasal 2 Ayat (1) | Menjerat pelaku yang melakukan eksploitasi, termasuk eksploitasi seksual anak yang juga merupakan bentuk perdagangan orang. |
| UU TPKS | Pasal 6 huruf c jo Pasal 15 ayat (1) huruf g | Dapat diterapkan untuk mendakwa pelaku terkait Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). |
2. Pedoman Penanganan dan Perlindungan Korban
Penanganan kasus berpedoman pada regulasi internal Kejaksaan untuk memastikan perlakuan yang sensitif dan berpihak pada korban:
- Peraturan Kejaksaan RI No. 6 Tahun 2021: Tentang Pedoman Penanganan Tindak Pidana Persetubuhan dan Pencabulan terhadap Anak.
- Peraturan Kejaksaan RI No. 1 Tahun 2021: Tentang Akses Keadilan bagi Perempuan dan Anak.
- Prioritas Korban: Identitas korban anak dirahasiakan secara ketat untuk melindungi hak-hak mereka dan menghindari viktimisasi sekunder.
- Koordinasi: Kejaksaan berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk pengawalan dan perlindungan korban serta penghitungan restitusi.
3. Kasus Menonjol di NTT
Komitmen ini ditegaskan dalam penanganan beberapa kasus kekerasan seksual dan TPPO yang menarik perhatian publik di NTT, yang melibatkan mantan aparat penegak hukum dan individu lain. Dalam salah satu kasus, dua tersangka (Fajar dan Stefani) didakwa dengan pasal berlapis yang mencakup UU Perlindungan Anak, UU ITE (terkait penyebaran konten pornografi), dan UU TPPO.
4. Capaian Kejati NTT
Kajati NTT juga memaparkan bahwa komitmen ini telah dibuktikan dengan capaian tinggi dalam penegakan hukum, di mana ratusan kasus kekerasan seksual dan TPPO telah berhasil diselesaikan dengan tingkat pembuktian yang kuat.
Upaya penegak hukum yang menggabungkan UU ITE dengan UU TPPO dan UU Perlindungan Anak merupakan strategi penting untuk mengatasi kejahatan siber yang semakin menjadi bagian dari modus eksploitasi, memastikan bahwa setiap aspek kejahatan dijerat secara hukum.














