JAKARTA, 11 November – Badan Narkotika Nasional (BNN) menegaskan bahwa mereka tidak hanya berfokus pada penangkapan, tetapi juga memastikan proses hukum yang tegas terhadap para pelaku. Hal ini disampaikan menyusul operasi besar-besaran yang menjaring ribuan orang di seluruh Indonesia.
Berikut adalah poin penegasan BNN terkait para bandar yang tertangkap:
- 37 Bandar Ditetapkan Tersangka: Dari total 1.259 orang yang diamankan dalam Operasi Bersama Pemberantasan dan Pemulihan Kampung Rawan Narkotika (5-7 November), 37 orang resmi ditetapkan sebagai tersangka bandar narkoba.
- Jaminan Proses Hukum: BNN menjamin bahwa 37 tersangka bandar tersebut akan diproses secara hukum hingga ke meja hijau (persidangan). Hal ini dilakukan untuk memberikan efek jera dan menunjukkan keseriusan negara dalam memberantas jaringan peredaran gelap narkotika.
- Fokus Ganda BNN: Sementara 37 bandar diproses hukum, BNN juga fokus pada pemulihan. Sebanyak 359 orang yang teridentifikasi sebagai pengguna (bukan pengedar) direkomendasikan untuk menjalani rehabilitasi.
- Barang Bukti Kuat: Penangkapan bandar ini didukung oleh penyitaan barang bukti yang masif, termasuk lebih dari 126 kg sabu, belasan kilogram ganja, ribuan butir ekstasi, serta belasan pucuk senjata api dan senjata tajam.














