SUNGAILIAT – Pengadilan Negeri (PN) Sungailiat, Bangka Belitung, menjatuhkan vonis berat 18 tahun penjara terhadap seorang terdakwa kasus peredaran gelap narkotika. Putusan yang dikeluarkan oleh Majelis Hakim ini mengejutkan karena lebih tinggi dan melampaui tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Terdakwa yang berinisial R (35), divonis bersalah setelah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Undang-Undang Narkotika karena terlibat dalam jaringan pengedaran sabu-sabu di wilayah tersebut.
“Terdakwa dijatuhi hukuman pidana penjara selama 18 tahun. Keputusan ini diambil berdasarkan fakta persidangan yang menunjukkan kejahatan yang dilakukan terdakwa bersifat terorganisir dan berpotensi merusak generasi muda,” ujar Ketua Majelis Hakim, Ahmad Syafei, saat membacakan putusan di ruang sidang PN Sungailiat, Kamis (20/11).
Vonis 18 tahun penjara ini lebih berat dari tuntutan JPU yang sebelumnya hanya menuntut terdakwa dengan hukuman 15 tahun penjara. Selain pidana badan, Majelis Hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp2 miliar subsider enam bulan kurungan.
Keputusan Majelis Hakim ini menegaskan komitmen penegak hukum di Sungailiat untuk memberikan hukuman maksimal kepada para pelaku kejahatan narkotika. Saat ini, baik pihak JPU maupun kuasa hukum terdakwa menyatakan masih akan mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya, termasuk pengajuan banding.















