BATAM – Kepolisian Daerah (Polda) Kepulauan Riau (Kepri) berhasil meringkus 13 orang pengedar narkoba dalam sebuah operasi gabungan (joint investigation) dengan pihak Bea Cukai. Penangkapan ini dilakukan di Batam, yang merupakan pintu gerbang strategis jalur peredaran narkotika.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kepri, Kombes Pol. Hendra Gunawan, menjelaskan bahwa operasi ini merupakan wujud sinergi antar-lembaga dalam memberantas narkotika lintas batas.
“Dari operasi gabungan yang kami lakukan selama beberapa hari, kami berhasil mengamankan 13 tersangka di beberapa lokasi di Batam. Barang bukti yang disita cukup besar, meliputi narkotika jenis sabu-sabu dan ganja,” ujar Kombes Pol. Hendra Gunawan dalam konferensi pers, Jumat (21/11).
Pihak Bea Cukai mengungkapkan bahwa penyelidikan dimulai dari kecurigaan terhadap pergerakan kapal dan pengiriman barang di pelabuhan tidak resmi, yang kemudian dikembangkan bersama tim dari Polda Kepri. Batam sering dimanfaatkan sindikat internasional sebagai lokasi transit utama sebelum barang haram tersebut didistribusikan ke berbagai wilayah di Indonesia.
Para tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 dan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup. Pihak berwenang berjanji akan terus meningkatkan pengawasan dan kolaborasi untuk memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah perbatasan.















