JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) tengah memfinalisasi rancangan regulasi baru yang secara spesifik akan mengatur dan meningkatkan tanggung jawab platform media sosial terhadap konten-konten berbahaya yang beredar di platform mereka. Langkah ini merupakan respons serius dari pemerintah terhadap maraknya hoaks, ujaran kebencian, hingga konten eksploitasi anak.
Regulasi baru yang diusulkan ini bertujuan untuk memberikan landasan hukum yang kuat bagi pemerintah dalam memaksa perusahaan media sosial, baik skala nasional maupun global, untuk lebih proaktif dalam memoderasi, menghapus, dan melaporkan konten yang melanggar hukum dan berpotensi memecah belah.
“Kami sedang menyiapkan aturan turunan yang lebih ketat, yang mewajibkan platform media sosial untuk bertindak cepat. Mereka tidak bisa lagi bersembunyi di balik dalih ‘hanya penyedia layanan’. Mereka harus bertanggung jawab penuh atas traffic konten berbahaya di platform mereka,” ujar Menteri Kominfo, Budi Arie Setiadi, dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (21/11).
Budi Arie menekankan bahwa regulasi ini akan mencakup sanksi yang jelas, mulai dari denda finansial hingga pemblokiran layanan, jika platform gagal memenuhi standar yang ditetapkan, terutama terkait konten terorisme, pornografi anak, dan penyebaran informasi palsu yang masif.
Penyusunan regulasi ini melibatkan masukan dari berbagai pihak, termasuk pakar hukum, pegiat perlindungan anak, dan asosiasi industri, dengan harapan dapat menciptakan ruang digital yang lebih sehat dan aman bagi masyarakat Indonesia.














