Monday, January 12, 2026
Part Of Hallaw
Part Of Hallaw
No Result
View All Result
  • Login
  • Korupsi
  • Pornografi
  • Narkotika
  • Tindak Pidana ITE
  • TPPU
  • TPPO
  • Kontak
  • Korupsi
  • Pornografi
  • Narkotika
  • Tindak Pidana ITE
  • TPPU
  • TPPO
  • Kontak
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home Nasional

Kemenkominfo Siapkan Regulasi Baru untuk Platform Media Sosial Terkait Konten Berbahaya

advokat by advokat
November 21, 2025
in Nasional
Kemenkominfo Siapkan Regulasi Baru untuk Platform Media Sosial Terkait Konten Berbahaya
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) tengah memfinalisasi rancangan regulasi baru yang secara spesifik akan mengatur dan meningkatkan tanggung jawab platform media sosial terhadap konten-konten berbahaya yang beredar di platform mereka. Langkah ini merupakan respons serius dari pemerintah terhadap maraknya hoaks, ujaran kebencian, hingga konten eksploitasi anak.

Regulasi baru yang diusulkan ini bertujuan untuk memberikan landasan hukum yang kuat bagi pemerintah dalam memaksa perusahaan media sosial, baik skala nasional maupun global, untuk lebih proaktif dalam memoderasi, menghapus, dan melaporkan konten yang melanggar hukum dan berpotensi memecah belah.

READ ALSO

Mendagri Tito Karnavian Maklumi Bupati Aceh Tak Sanggup Tangani Bencana

Bupati Aceh Utara Menangis, Nyatakan Daerah Tak Sanggup Tangani Dampak Banjir

“Kami sedang menyiapkan aturan turunan yang lebih ketat, yang mewajibkan platform media sosial untuk bertindak cepat. Mereka tidak bisa lagi bersembunyi di balik dalih ‘hanya penyedia layanan’. Mereka harus bertanggung jawab penuh atas traffic konten berbahaya di platform mereka,” ujar Menteri Kominfo, Budi Arie Setiadi, dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (21/11).

Budi Arie menekankan bahwa regulasi ini akan mencakup sanksi yang jelas, mulai dari denda finansial hingga pemblokiran layanan, jika platform gagal memenuhi standar yang ditetapkan, terutama terkait konten terorisme, pornografi anak, dan penyebaran informasi palsu yang masif.

Penyusunan regulasi ini melibatkan masukan dari berbagai pihak, termasuk pakar hukum, pegiat perlindungan anak, dan asosiasi industri, dengan harapan dapat menciptakan ruang digital yang lebih sehat dan aman bagi masyarakat Indonesia.

Related Posts

Mendagri Tito Karnavian Maklumi Bupati Aceh Tak Sanggup Tangani Bencana
Nasional

Mendagri Tito Karnavian Maklumi Bupati Aceh Tak Sanggup Tangani Bencana

by advokat
December 3, 2025
Bupati Aceh Utara Menangis, Nyatakan Daerah Tak Sanggup Tangani Dampak Banjir
Nasional

Bupati Aceh Utara Menangis, Nyatakan Daerah Tak Sanggup Tangani Dampak Banjir

by advokat
December 3, 2025
Tiga Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 Ditangkap KPK dalam Waktu 9 Bulan
Korupsi

Tiga Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 Ditangkap KPK dalam Waktu 9 Bulan

by advokat
November 26, 2025
Menko PMK Dorong Partisipasi Publik dalam Pencegahan dan Penanganan Konten Pornografi
Nasional

Menko PMK Dorong Partisipasi Publik dalam Pencegahan dan Penanganan Konten Pornografi

by advokat
November 24, 2025
Tim Siber Blokir 2,4 Juta Konten dan Situs Judi Online dalam Dua Pekan
Judi

Tim Siber Blokir 2,4 Juta Konten dan Situs Judi Online dalam Dua Pekan

by advokat
November 24, 2025
Delegasi RI Presentasikan Metodologi Baru Bahasa Arab di Simposium Internasional Brunei
Nasional

Delegasi RI Presentasikan Metodologi Baru Bahasa Arab di Simposium Internasional Brunei

by advokat
November 24, 2025
Next Post
Giat Pemberantasan: Polri Ungkap Lima Kasus Judi Online di Jambi, Beberapa Pelaku Ditangkap

Giat Pemberantasan: Polri Ungkap Lima Kasus Judi Online di Jambi, Beberapa Pelaku Ditangkap

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

POPULAR NEWS

Pengusaha Laporkan Suami Pesinetron ke Polisi atas Dugaan Penipuan Menggunakan Cek Kosong

Pengusaha Laporkan Suami Pesinetron ke Polisi atas Dugaan Penipuan Menggunakan Cek Kosong

February 11, 2024
Petugas DISHUB Tidak Berwenang Menilang/Menindak Kendaraan Pribadi Hanya Boleh Terhadap Kendaraan Umum Saja

Petugas DISHUB Tidak Berwenang Menilang/Menindak Kendaraan Pribadi Hanya Boleh Terhadap Kendaraan Umum Saja

January 4, 2024
Dewy Forever Memikat Dunia dengan Keberhasilan Bisnis, Seni, dan Karier yang Gemilang!

Dewy Forever Memikat Dunia dengan Keberhasilan Bisnis, Seni, dan Karier yang Gemilang!

December 22, 2023
Dania Sabrina Passarella: Anak Berbakat yang Meraih Prestasi Gemilang di Dunia Modeling dan Seni Hiburan

Dania Sabrina Passarella: Anak Berbakat yang Meraih Prestasi Gemilang di Dunia Modeling dan Seni Hiburan

December 27, 2023

Menteri Hukum Beberkan Progres 8 RUU Usulan Pemerintah

September 11, 2025

EDITOR'S PICK

Kinerja Setahun Prabowo-Gibran: Dinilai Sukses Tangani Bencana, Respons Cepat dan Infrastruktur Mitigasi Jadi Kunci

Kinerja Setahun Prabowo-Gibran: Dinilai Sukses Tangani Bencana, Respons Cepat dan Infrastruktur Mitigasi Jadi Kunci

October 22, 2025
Perangi Judi Online (Judol): Kemkomdigi Blokir 7,45 Juta Konten

Perangi Judi Online (Judol): Kemkomdigi Blokir 7,45 Juta Konten

November 28, 2025
Rekening Dipakai Judi Online, Seorang Nenek di Sulsel Dicoret dari Daftar Penerima Bantuan

Rekening Dipakai Judi Online, Seorang Nenek di Sulsel Dicoret dari Daftar Penerima Bantuan

November 24, 2025
Anggota DPR Dinonaktifkan Tunggu Mahkamah Partai Terkait Pelanggaran Etik

Anggota DPR Dinonaktifkan Tunggu Mahkamah Partai Terkait Pelanggaran Etik

October 17, 2025
Part Of Hallaw

Haloadvokat.co.id digagas untuk memberikan edukasi dan pencerahan kepada masyarakat tentang dunia hukum di Indonesia

Categories

  • Judi
  • Korupsi
  • Narkotika
  • Nasional
  • Pajak
  • Politik
  • Pornografi
  • Tidak ada kategori
  • Tindak Pidana ITE
  • TPPO
  • TPPU
  • Tragedi
  • Uncategorized

Recent Posts

  • Antara Kritik dan Penistaan: Polemik Ucapan Pandji Pragiwaksono Soal Ormas Keagamaan Masuk Ranah Hukum
  • Modus “Tumpukan Jengkol”: BNN Gagalkan Penyelundupan Ratusan Kilogram Sabu Aceh Menuju Pasar Kramat Jati
  • Pabrik Narkotika Sintetis di Tangerang Digulung BNN: Jaringan Produksi “Koki” Hingga Kurir Berhasil Diringkus
  • Vonis Berat Bagi Pelaku “Revenge Porn”: Sebar Foto Tak Senonoh Mantan Pacar, Terdakwa Dibui 2,5 Tahun

© 2023 Haloadvokat.co.id

No Result
View All Result
  • Korupsi
  • Narkotika
  • Pornografi
  • Kontak

© 2023 Haloadvokat.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In