Friday, February 27, 2026
Part Of Hallaw
Part Of Hallaw
No Result
View All Result
  • Login
  • Korupsi
  • Pornografi
  • Narkotika
  • Tindak Pidana ITE
  • TPPU
  • TPPO
  • Kontak
  • Korupsi
  • Pornografi
  • Narkotika
  • Tindak Pidana ITE
  • TPPU
  • TPPO
  • Kontak
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home Nasional

Peneliti Tegaskan RUU KUHAP Tidak Dimaksudkan Batasi Hak Konstitusional Warga Negara

advokat by advokat
November 24, 2025
in Nasional
Peneliti Tegaskan RUU KUHAP Tidak Dimaksudkan Batasi Hak Konstitusional Warga Negara
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) yang sedang dalam proses pembahasan kembali menjadi sorotan. Seorang peneliti hukum terkemuka menekankan pentingnya masyarakat untuk tidak salah mempersepsikan RUU tersebut sebagai upaya pemerintah untuk membatasi hak-hak konstitusional warga negara.

Pandangan ini disampaikan oleh seorang peneliti senior dari Pusat Studi Hukum dan Kebijakan, dalam sebuah diskusi publik di Jakarta, Senin, 24 November 2025. Ia menilai bahwa beberapa poin kontroversial dalam RUU KUHAP justru ditujukan untuk memperkuat sistem peradilan yang lebih modern dan adil.

“Terdapat persepsi di publik bahwa RUU KUHAP akan membatasi kebebasan sipil, padahal semangat utamanya adalah menyeimbangkan antara kepentingan negara dalam penegakan hukum dan perlindungan hak asasi manusia tersangka atau terdakwa,” ujar peneliti tersebut.

Fokus Perbaikan dalam RUU KUHAP

 

Peneliti tersebut menyoroti bahwa RUU KUHAP berusaha melakukan beberapa pembaruan fundamental yang krusial:

READ ALSO

Laras Faizati Resmi Bebas Bersyarat, Mengaku Perasaannya Antara Senang dan Cemas

Mendagri Tito Karnavian Maklumi Bupati Aceh Tak Sanggup Tangani Bencana

  • Penerapan Keadilan Restoratif: Memperluas mekanisme penyelesaian kasus di luar pengadilan untuk kasus-kasus ringan.

  • Penguatan Hak Tersangka: Memperjelas hak didampingi penasihat hukum sejak tahap awal pemeriksaan.

  • Waktu Penahanan: Memperjelas dan memperketat batasan waktu penahanan agar lebih sesuai dengan standar HAM.

Peneliti mengimbau Dewan Perwakilan Rakyat dan Pemerintah untuk lebih transparan dan komunikatif dalam mensosialisasikan RUU ini. Komunikasi yang efektif diperlukan untuk menghilangkan kekhawatiran publik dan memastikan bahwa RUU KUHAP yang baru benar-benar mencerminkan prinsip due process of law.

Related Posts

Laras Faizati Resmi Bebas Bersyarat, Mengaku Perasaannya Antara Senang dan Cemas
Nasional

Laras Faizati Resmi Bebas Bersyarat, Mengaku Perasaannya Antara Senang dan Cemas

by Halo Advokat
January 15, 2026
Mendagri Tito Karnavian Maklumi Bupati Aceh Tak Sanggup Tangani Bencana
Nasional

Mendagri Tito Karnavian Maklumi Bupati Aceh Tak Sanggup Tangani Bencana

by advokat
December 3, 2025
Bupati Aceh Utara Menangis, Nyatakan Daerah Tak Sanggup Tangani Dampak Banjir
Nasional

Bupati Aceh Utara Menangis, Nyatakan Daerah Tak Sanggup Tangani Dampak Banjir

by advokat
December 3, 2025
Tiga Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 Ditangkap KPK dalam Waktu 9 Bulan
Korupsi

Tiga Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 Ditangkap KPK dalam Waktu 9 Bulan

by advokat
November 26, 2025
Menko PMK Dorong Partisipasi Publik dalam Pencegahan dan Penanganan Konten Pornografi
Nasional

Menko PMK Dorong Partisipasi Publik dalam Pencegahan dan Penanganan Konten Pornografi

by advokat
November 24, 2025
Tim Siber Blokir 2,4 Juta Konten dan Situs Judi Online dalam Dua Pekan
Judi

Tim Siber Blokir 2,4 Juta Konten dan Situs Judi Online dalam Dua Pekan

by advokat
November 24, 2025
Next Post
Delegasi RI Presentasikan Metodologi Baru Bahasa Arab di Simposium Internasional Brunei

Delegasi RI Presentasikan Metodologi Baru Bahasa Arab di Simposium Internasional Brunei

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

POPULAR NEWS

Pengusaha Laporkan Suami Pesinetron ke Polisi atas Dugaan Penipuan Menggunakan Cek Kosong

Pengusaha Laporkan Suami Pesinetron ke Polisi atas Dugaan Penipuan Menggunakan Cek Kosong

February 11, 2024
Petugas DISHUB Tidak Berwenang Menilang/Menindak Kendaraan Pribadi Hanya Boleh Terhadap Kendaraan Umum Saja

Petugas DISHUB Tidak Berwenang Menilang/Menindak Kendaraan Pribadi Hanya Boleh Terhadap Kendaraan Umum Saja

January 4, 2024
Dewy Forever Memikat Dunia dengan Keberhasilan Bisnis, Seni, dan Karier yang Gemilang!

Dewy Forever Memikat Dunia dengan Keberhasilan Bisnis, Seni, dan Karier yang Gemilang!

December 22, 2023
Dania Sabrina Passarella: Anak Berbakat yang Meraih Prestasi Gemilang di Dunia Modeling dan Seni Hiburan

Dania Sabrina Passarella: Anak Berbakat yang Meraih Prestasi Gemilang di Dunia Modeling dan Seni Hiburan

December 27, 2023

Menteri Hukum Beberkan Progres 8 RUU Usulan Pemerintah

September 11, 2025

EDITOR'S PICK

Polres Toraja Utara Imbau Warga Segera Lapor Aktivitas Judi Sabung Ayam

Polres Toraja Utara Imbau Warga Segera Lapor Aktivitas Judi Sabung Ayam

November 27, 2025
Kejaksaan Dompu Jerat Tiga Perangkat Desa Jambu dalam Skandal Korupsi Rp878 Juta

Kejaksaan Dompu Jerat Tiga Perangkat Desa Jambu dalam Skandal Korupsi Rp878 Juta

October 15, 2025
Ombudsman Desak Pemerintah Segera Tetapkan RAN TPPO 2025-2029

Ombudsman Desak Pemerintah Segera Tetapkan RAN TPPO 2025-2029

October 16, 2025
Perlindungan Kelompok Rentan: Pemprov Jatim Revitalisasi Gugus Tugas TPPO, Fokus pada Perempuan dan Anak

Perlindungan Kelompok Rentan: Pemprov Jatim Revitalisasi Gugus Tugas TPPO, Fokus pada Perempuan dan Anak

October 30, 2025
Part Of Hallaw

Haloadvokat.co.id digagas untuk memberikan edukasi dan pencerahan kepada masyarakat tentang dunia hukum di Indonesia

Categories

  • Judi
  • Korupsi
  • Narkotika
  • Nasional
  • Pajak
  • Politik
  • Pornografi
  • Tidak ada kategori
  • Tindak Pidana ITE
  • TPPO
  • TPPU
  • Tragedi
  • Uncategorized

Recent Posts

  • Tiga Residivis Gasak Lonceng Sekolah di Pontianak, Uang Hasil Curian Dipakai Beli Sabu dan Judi Online
  • Buntut Pemuda Tewas Diduga Akibat Judi Online, DPRD Pekanbaru Desak Polisi dan Kominfo Blokir Total Situs Ilegal
  • Laras Faizati Resmi Bebas Bersyarat, Mengaku Perasaannya Antara Senang dan Cemas
  • Antara Kritik dan Penistaan: Polemik Ucapan Pandji Pragiwaksono Soal Ormas Keagamaan Masuk Ranah Hukum

© 2023 Haloadvokat.co.id

No Result
View All Result
  • Korupsi
  • Narkotika
  • Pornografi
  • Kontak

© 2023 Haloadvokat.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In