JAKARTA BARAT – Penangkapan pria berinisial MR (25) oleh Polsek Grogol Petamburan, Jakarta Barat, atas dugaan tindak pidana pornografi dan kekerasan seksual elektronik. Kasus ini melibatkan dua modus utama yang dilakukan pelaku terhadap korban wanita berinisial S (31).
Modus Kejahatan Seksual Elektronik
-
Pamer Alat Kelamin Saat Video Call:
-
Pelaku menghubungi korban melalui panggilan video WhatsApp.
-
Saat panggilan tersambung, pelaku langsung memperlihatkan alat vitalnya kepada korban.
-
Korban yang terkejut dan merasa dilecehkan segera memutus panggilan tersebut.
-
-
Merekam dan Menyebar Video Mandi Korban:
-
Pelaku kembali melakukan aksi kekerasan seksual dengan mengirimkan sebuah video kepada korban melalui WhatsApp.
-
Video tersebut berisi rekaman korban saat sedang mandi.
-
Pelaku mendapatkan rekaman ini karena mereka sempat tinggal berdekatan di satu indekos. Pelaku merekam korban melalui lubang di atas kamar mandi yang berdekatan, tanpa sepengetahuan korban.
-
Status Hukum Pelaku
-
Penangkapan: MR (25) telah ditangkap oleh Polsek Grogol Petamburan.
-
Status: Polisi telah menetapkan MR sebagai tersangka dan menahannya.
-
Barang Bukti: Satu unit ponsel yang berisi rekaman video telah diamankan.
-
Pasal yang Disangkakan: Pelaku dikenakan:
-
Pasal 35 juncto Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
-
Pasal 14 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
-
Penangkapan dan penetapan tersangka ini menegaskan komitmen penegak hukum dalam menindak tegas kasus kekerasan seksual berbasis digital di wilayah Jakarta Barat.















