DELI SERDANG – Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Deli Serdang berhasil mengungkap dan menggagalkan upaya pengiriman tiga calon marketing Judi Online (Judol) yang rencananya akan diberangkatkan ke Kamboja.
Detail Pengungkapan
-
Tindak Pidana: Perdagangan Orang (TPPO).
-
Korban: Tiga orang calon marketing Judi Online.
-
Tersangka: Alpan Satriany (31), warga Desa Sekip, Kecamatan Lubukpakam, Kabupaten Deli Serdang.
-
Pasal: Tersangka dijerat melanggar Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Keberhasilan pengungkapan ini disampaikan oleh Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang, Kompol Riski Akbar SIK, dan Kanit Tipidter, Iptu Jesko Siburian SH.















