BANDAR LAMPUNG – Dua pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) di kawasan Tanjung Senang, Bandar Lampung, berhasil ditangkap oleh Polsek Tanjung Senang berkat kecepatan pelaporan korban dan bantuan teknologi Global Positioning System (GPS) yang terpasang pada motor curian.
Kronologi Penangkapan
-
Waktu Kejadian: Rabu, 19 November 2025, sekitar pukul 09.30 WIB.
-
Korban: Karyawan CV Chika Mandiri, Way Kandis.
-
Pelaku Ditangkap: RM (45) dan DA (43).
-
Modus Operandi:
-
Salah satu pelaku, DA, adalah mantan tukang las di rumah korban sehingga ia memahami situasi di lokasi.
-
DA masuk ke pekarangan rumah korban dan melihat kunci motor Honda Beat warna hitam milik karyawan masih tergantung. Ia langsung membawa kabur motor tersebut.
-
-
Peran GPS:
-
Korban melihat dari CCTV bahwa motornya telah dicuri.
-
Dengan cepat, korban mengecek sinyal GPS, yang menunjukkan motor tersebut bergerak menuju daerah Fajar Baru, Lampung Selatan, dan berhenti di sekitar Jalan Untung Suropati.
-
-
Penangkapan: Berbekal informasi GPS, korban segera melapor. Polisi bersama korban menelusuri sinyal tersebut dan berhasil menemukan serta menangkap kedua pelaku di rumah temannya. Saat ditangkap, keduanya sedang berusaha melepas lis bodi motor hasil curian.
Barang Bukti dan Ancaman Hukuman
-
Barang Bukti yang Disita:
-
Satu unit motor Honda Beat warna hitam (milik korban).
-
Satu unit motor TVS warna hijau (digunakan pelaku saat beraksi).
-
-
Pasal yang Dilanggar: Kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.















