JAKARTA – Mantan terpidana Laras Faizati akhirnya menghirup udara bebas setelah mendapatkan status bebas bersyarat dari lembaga pemasyarakatan. Meski telah keluar dari balik jeruji besi, Laras mengungkapkan sebuah pengakuan jujur bahwa perasaan yang ia rasakan saat ini tidak sepenuhnya bahagia, melainkan bercampur aduk atau “fifty-fifty”.
Kebebasan yang Menimbulkan Kecemasan
Laras menjelaskan bahwa angka “50-50” tersebut mewakili dualisme perasaan yang ia alami. Di satu sisi (50%), ia merasa sangat bersyukur bisa kembali berkumpul dengan keluarga dan meninggalkan rutinitas penjara yang membatasi ruang geraknya selama beberapa tahun terakhir.
Namun, di sisi lain (50%), ia merasakan kecemasan yang mendalam mengenai bagaimana dunia luar dan masyarakat akan menerimanya kembali. “Perasaan saya fifty-fifty. Senang karena bisa pulang, tapi ada rasa takut juga bagaimana memulai hidup lagi, stigma orang, dan tanggung jawab untuk tetap mematuhi aturan bebas bersyarat ini,” ungkap Laras saat ditemui usai proses administrasi kebebasannya.
Kewajiban Selama Masa Bebas Bersyarat
Mengingat statusnya adalah bebas bersyarat, Laras belum sepenuhnya merdeka secara hukum. Ia masih harus menjalani masa pengawasan di bawah bimbingan Balai Pemasyarakatan (Bapas). Beberapa kewajiban yang harus ia jalani meliputi:
-
Wajib lapor secara rutin dalam periode waktu tertentu.
-
Dilarang melakukan tindakan yang melanggar hukum atau meresahkan masyarakat.
-
Harus menunjukkan perilaku yang baik dan mengikuti program bimbingan dari Bapas.
Harapan Masa Depan
Laras berharap masa transisi ini bisa ia lalui dengan baik. Ia berencana untuk fokus menata kembali kehidupannya dan berusaha memberikan kontribusi positif bagi keluarga serta lingkungan sekitar sebagai bentuk penebusan atas kesalahan di masa lalu.
Keputusan pemberian bebas bersyarat ini diberikan setelah Laras dinilai telah memenuhi persyaratan substantif dan administratif, termasuk berkelakuan baik selama menjalani masa pidana di lapas.















