Sunday, April 19, 2026
Part Of Hallaw
Part Of Hallaw
No Result
View All Result
  • Login
  • Korupsi
  • Pornografi
  • Narkotika
  • Tindak Pidana ITE
  • TPPU
  • TPPO
  • Kontak
  • Korupsi
  • Pornografi
  • Narkotika
  • Tindak Pidana ITE
  • TPPU
  • TPPO
  • Kontak
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home Nasional

Denny Diduga Melakukan Makar, Karena Melawan Putusan MK

advokat by advokat
October 24, 2023
in Nasional
Denny Diduga Melakukan Makar, Karena Melawan Putusan MK
0
SHARES
3
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Mantan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Denny Indrayana telah mengajak masyarakat untuk melawan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023. Denny berpendapat bahwa putusan MK tersebut tidak sah, dengan dasar alasan konflik kepentingan yang melibatkan Ketua MK, Anwar Usman, dalam proses pengambilan putusan tersebut. Denny menyebutkan bahwa hubungan kekeluargaan antara Anwar dan Gibran, yang merupakan bakal calon wakil presiden yang dapat mendaftar karena putusan baru dari MK, memunculkan keraguan akan objektivitas putusan tersebut.

Penting untuk dicatat bahwa permohonan ke MK awalnya diajukan tanpa nama Gibran dan tidak merujuk pada dirinya. Namun, Denny menginterpretasikan adanya konflik kepentingan antara Anwar dan Gibran, yang menurutnya merupakan fitnah yang bisa dikenakan tuntutan hukum berdasarkan Pasal 27(3) Jo Pasal 45(3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang ITE.

READ ALSO

Laras Faizati Resmi Bebas Bersyarat, Mengaku Perasaannya Antara Senang dan Cemas

Mendagri Tito Karnavian Maklumi Bupati Aceh Tak Sanggup Tangani Bencana

Penting untuk diingat bahwa putusan MK memiliki sifat final dan mengikat, sesuai dengan Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Hukum Acara Perdata. Ini berarti bahwa setelah diucapkan, putusan MK langsung memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak ada upaya hukum yang dapat diajukan melawan putusan tersebut. Ini juga berarti bahwa putusan MK mengikat dan harus ditaati oleh seluruh warga negara, termasuk Presiden, tanpa terkecuali.

Meskipun seseorang bisa memiliki pendapat pribadi tentang suatu putusan MK, menghasut masyarakat untuk melawan atau membangkang terhadap putusan tersebut adalah perilaku yang dapat mengganggu ketertiban hukum. Oleh karena itu, penting bagi semua pihak untuk menjalani proses hukum yang berlaku dan menghormati putusan MK.

Related Posts

Laras Faizati Resmi Bebas Bersyarat, Mengaku Perasaannya Antara Senang dan Cemas
Nasional

Laras Faizati Resmi Bebas Bersyarat, Mengaku Perasaannya Antara Senang dan Cemas

by Halo Advokat
January 15, 2026
Mendagri Tito Karnavian Maklumi Bupati Aceh Tak Sanggup Tangani Bencana
Nasional

Mendagri Tito Karnavian Maklumi Bupati Aceh Tak Sanggup Tangani Bencana

by advokat
December 3, 2025
Bupati Aceh Utara Menangis, Nyatakan Daerah Tak Sanggup Tangani Dampak Banjir
Nasional

Bupati Aceh Utara Menangis, Nyatakan Daerah Tak Sanggup Tangani Dampak Banjir

by advokat
December 3, 2025
Tiga Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 Ditangkap KPK dalam Waktu 9 Bulan
Korupsi

Tiga Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 Ditangkap KPK dalam Waktu 9 Bulan

by advokat
November 26, 2025
Menko PMK Dorong Partisipasi Publik dalam Pencegahan dan Penanganan Konten Pornografi
Nasional

Menko PMK Dorong Partisipasi Publik dalam Pencegahan dan Penanganan Konten Pornografi

by advokat
November 24, 2025
Tim Siber Blokir 2,4 Juta Konten dan Situs Judi Online dalam Dua Pekan
Judi

Tim Siber Blokir 2,4 Juta Konten dan Situs Judi Online dalam Dua Pekan

by advokat
November 24, 2025
Next Post
Rebecca Klopper Mengalami Trauma dan Kehilangan Kesehatan Mental Akibat Video Tersebar

Rebecca Klopper Mengalami Trauma dan Kehilangan Kesehatan Mental Akibat Video Tersebar

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

POPULAR NEWS

Pengusaha Laporkan Suami Pesinetron ke Polisi atas Dugaan Penipuan Menggunakan Cek Kosong

Pengusaha Laporkan Suami Pesinetron ke Polisi atas Dugaan Penipuan Menggunakan Cek Kosong

February 11, 2024
Petugas DISHUB Tidak Berwenang Menilang/Menindak Kendaraan Pribadi Hanya Boleh Terhadap Kendaraan Umum Saja

Petugas DISHUB Tidak Berwenang Menilang/Menindak Kendaraan Pribadi Hanya Boleh Terhadap Kendaraan Umum Saja

January 4, 2024
Ancaman Pidana Penyebaran Konten Porno Berbasis AI

Ancaman Pidana Penyebaran Konten Porno Berbasis AI

October 16, 2025
Dewy Forever Memikat Dunia dengan Keberhasilan Bisnis, Seni, dan Karier yang Gemilang!

Dewy Forever Memikat Dunia dengan Keberhasilan Bisnis, Seni, dan Karier yang Gemilang!

December 22, 2023

Menteri Hukum Beberkan Progres 8 RUU Usulan Pemerintah

September 11, 2025

EDITOR'S PICK

Kasus Jual Narkoba di Rutan Salemba Dilanjutkan: Eksepsi Ammar Zoni Ditolak Hakim

Sidang Lanjutan Ammar Zoni: Kehadiran Dokter Kamelia dan Upaya LPSK

November 28, 2025
KPK Telusuri Dugaan Pencucian Uang oleh Tersangka Korupsi Bank BUMN di Sikka, Fokus Sita Aset dan Buru Tiga Pelaku yang Masih Buron

KPK Telusuri Dugaan Pencucian Uang oleh Tersangka Korupsi Bank BUMN di Sikka, Fokus Sita Aset dan Buru Tiga Pelaku yang Masih Buron

October 27, 2025
Jual Gorengan Keliling Sambil Kuliah, Januari Yusuf Raih Bantuan Wisuda dari Presiden Prabowo

Jual Gorengan Keliling Sambil Kuliah, Januari Yusuf Raih Bantuan Wisuda dari Presiden Prabowo

November 24, 2025

Pria Ngaku Hacker Bjorka Dijerat UU ITE, Terancam 12 Tahun Penjara

October 3, 2025
Part Of Hallaw

Haloadvokat.co.id digagas untuk memberikan edukasi dan pencerahan kepada masyarakat tentang dunia hukum di Indonesia

Categories

  • Judi
  • Korupsi
  • Narkotika
  • Nasional
  • Pajak
  • Politik
  • Pornografi
  • Tidak ada kategori
  • Tindak Pidana ITE
  • TPPO
  • TPPU
  • Tragedi
  • Uncategorized

Recent Posts

  • Tiga Residivis Gasak Lonceng Sekolah di Pontianak, Uang Hasil Curian Dipakai Beli Sabu dan Judi Online
  • Buntut Pemuda Tewas Diduga Akibat Judi Online, DPRD Pekanbaru Desak Polisi dan Kominfo Blokir Total Situs Ilegal
  • Laras Faizati Resmi Bebas Bersyarat, Mengaku Perasaannya Antara Senang dan Cemas
  • Antara Kritik dan Penistaan: Polemik Ucapan Pandji Pragiwaksono Soal Ormas Keagamaan Masuk Ranah Hukum

© 2023 Haloadvokat.co.id

No Result
View All Result
  • Korupsi
  • Narkotika
  • Pornografi
  • Kontak

© 2023 Haloadvokat.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In