Jakarta. – Komisi Pemilihan Umum (KPU) merilis jadwal resmi untuk pemungutan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, yang akan digelar serentak pada tanggal 27 November 2024. Keputusan tersebut disampaikan oleh Komisioner KPU, Yulianto Sudrajat, dalam Uji Publik tiga Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) di Jakarta.
Menurut Yulianto, penjadwalan ini didasarkan pada kesimpulan Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi II DPR pada 24 Januari 2022 dan Keputusan KPU Nomor 21 Tahun 2022. Pemilihan umum presiden dan wakil presiden, DPR, DPD, dan DPRD akan dilaksanakan pada 14 Februari 2024, sementara pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota akan berlangsung pada 27 November 2024.
Rancangan jadwal Pilkada 2024 yang telah disusun KPU mencakup berbagai tahapan, antara lain:
– 5 Mei-19 Agustus 2024: Pemenuhan persyaratan dukungan calon perseorangan.
– 27 Agustus-21 September 2024: Pendaftaran penelitian persyaratan pasangan calon.
– 22 September 2024: Penetapan pasangan calon.
– 23 September 2024: Pengundian dan pengumuman nomor urut pasangan calon.
– 25 September-23 November 2024: Masa kampanye.
– 24 November-26 November 2024: Masa tenang.
– 27 November 2024: Pelaksanaan pemungutan suara.
– 27 November-10 Desember 2024: Penghitungan suara dan rekapitulasi.
KPU mempertimbangkan tiga faktor dalam penjadwalan ini, termasuk menghindari singgungan antara tahapan Pemilu dan Pilkada, memberikan waktu yang cukup bagi partai politik untuk menyiapkan syarat pencalonan, dan memperhatikan hari-hari libur keagamaan dan nasional. Dengan jadwal yang telah ditetapkan, diharapkan proses Pilkada 2024 dapat berlangsung dengan lancar dan demokratis.














