Wednesday, December 3, 2025
Part Of Hallaw
Part Of Hallaw
No Result
View All Result
  • Login
  • Korupsi
  • Pornografi
  • Narkotika
  • Tindak Pidana ITE
  • TPPU
  • TPPO
  • Kontak
  • Korupsi
  • Pornografi
  • Narkotika
  • Tindak Pidana ITE
  • TPPU
  • TPPO
  • Kontak
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home Nasional

Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 Digelar Serentak pada 27 November

advokat by advokat
January 11, 2024
in Nasional, Politik
Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 Digelar Serentak pada 27 November
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta. – Komisi Pemilihan Umum (KPU) merilis jadwal resmi untuk pemungutan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, yang akan digelar serentak pada tanggal 27 November 2024. Keputusan tersebut disampaikan oleh Komisioner KPU, Yulianto Sudrajat, dalam Uji Publik tiga Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) di Jakarta.

Menurut Yulianto, penjadwalan ini didasarkan pada kesimpulan Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi II DPR pada 24 Januari 2022 dan Keputusan KPU Nomor 21 Tahun 2022. Pemilihan umum presiden dan wakil presiden, DPR, DPD, dan DPRD akan dilaksanakan pada 14 Februari 2024, sementara pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota akan berlangsung pada 27 November 2024.

READ ALSO

Kuat Dugaan Sabotase Politik Keluarga Kades di Konservasi Mangrove Tapak Kuda, Langkat

Politikus PDI-P Usul IKN Disebut “Ibu Kota Politik dan Pemerintahan”

Rancangan jadwal Pilkada 2024 yang telah disusun KPU mencakup berbagai tahapan, antara lain:

– 5 Mei-19 Agustus 2024: Pemenuhan persyaratan dukungan calon perseorangan.
– 27 Agustus-21 September 2024: Pendaftaran penelitian persyaratan pasangan calon.
– 22 September 2024: Penetapan pasangan calon.
– 23 September 2024: Pengundian dan pengumuman nomor urut pasangan calon.
– 25 September-23 November 2024: Masa kampanye.
– 24 November-26 November 2024: Masa tenang.
– 27 November 2024: Pelaksanaan pemungutan suara.
– 27 November-10 Desember 2024: Penghitungan suara dan rekapitulasi.

KPU mempertimbangkan tiga faktor dalam penjadwalan ini, termasuk menghindari singgungan antara tahapan Pemilu dan Pilkada, memberikan waktu yang cukup bagi partai politik untuk menyiapkan syarat pencalonan, dan memperhatikan hari-hari libur keagamaan dan nasional. Dengan jadwal yang telah ditetapkan, diharapkan proses Pilkada 2024 dapat berlangsung dengan lancar dan demokratis.

Related Posts

Politik

Kuat Dugaan Sabotase Politik Keluarga Kades di Konservasi Mangrove Tapak Kuda, Langkat

by advokat
November 26, 2025
Politikus PDI-P Usul IKN Disebut “Ibu Kota Politik dan Pemerintahan”
Politik

Politikus PDI-P Usul IKN Disebut “Ibu Kota Politik dan Pemerintahan”

by advokat
November 26, 2025
Tiga Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 Ditangkap KPK dalam Waktu 9 Bulan
Korupsi

Tiga Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 Ditangkap KPK dalam Waktu 9 Bulan

by advokat
November 26, 2025
Gibran Tinjau MBG hingga Kejelasan ASN di IKN
Politik

Gibran Tinjau MBG hingga Kejelasan ASN di IKN

by advokat
November 26, 2025
Oposisi Ajukan Uji Materi Undang-Undang Pemilu ke Mahkamah Konstitusi
Politik

Oposisi Ajukan Uji Materi Undang-Undang Pemilu ke Mahkamah Konstitusi

by advokat
November 24, 2025
Menko PMK Dorong Partisipasi Publik dalam Pencegahan dan Penanganan Konten Pornografi
Nasional

Menko PMK Dorong Partisipasi Publik dalam Pencegahan dan Penanganan Konten Pornografi

by advokat
November 24, 2025
Next Post
KPK Ungkap Kasus Pungli di Rutan KPK, 190 Orang Diperiksa – Beranikah Menetapkan Orang Internal Sebagai Tersangka

KPK Ungkap Kasus Pungli di Rutan KPK, 190 Orang Diperiksa - Beranikah Menetapkan Orang Internal Sebagai Tersangka

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

POPULAR NEWS

Pengusaha Laporkan Suami Pesinetron ke Polisi atas Dugaan Penipuan Menggunakan Cek Kosong

Pengusaha Laporkan Suami Pesinetron ke Polisi atas Dugaan Penipuan Menggunakan Cek Kosong

February 11, 2024
Petugas DISHUB Tidak Berwenang Menilang/Menindak Kendaraan Pribadi Hanya Boleh Terhadap Kendaraan Umum Saja

Petugas DISHUB Tidak Berwenang Menilang/Menindak Kendaraan Pribadi Hanya Boleh Terhadap Kendaraan Umum Saja

January 4, 2024
Dewy Forever Memikat Dunia dengan Keberhasilan Bisnis, Seni, dan Karier yang Gemilang!

Dewy Forever Memikat Dunia dengan Keberhasilan Bisnis, Seni, dan Karier yang Gemilang!

December 22, 2023
Dania Sabrina Passarella: Anak Berbakat yang Meraih Prestasi Gemilang di Dunia Modeling dan Seni Hiburan

Dania Sabrina Passarella: Anak Berbakat yang Meraih Prestasi Gemilang di Dunia Modeling dan Seni Hiburan

December 27, 2023

Menteri Hukum Beberkan Progres 8 RUU Usulan Pemerintah

September 11, 2025

EDITOR'S PICK

Kasus Korupsi Gubernur Riau Abdul Wahid: KPK Panggil Anggota DPRD dan Pejabat LHK sebagai Saksi

Kasus Korupsi Gubernur Riau Abdul Wahid: KPK Panggil Anggota DPRD dan Pejabat LHK sebagai Saksi

December 1, 2025
Kominfo Beri Teguran Keras Ketiga kepada Platform X (Twitter) terkait Denda Konten Pornografi

Kominfo Beri Teguran Keras Ketiga kepada Platform X (Twitter) terkait Denda Konten Pornografi

October 30, 2025
Gitaris Sheila On 7, Eross Candra, Kehilangan Gitar Kesayangannya

Gitaris Sheila On 7, Eross Candra, Kehilangan Gitar Kesayangannya

October 25, 2023
Selfie Bisa Jadi Senjata, Hati-hati Disalahgunakan untuk Pornografi Online

Selfie Bisa Jadi Senjata, Hati-hati Disalahgunakan untuk Pornografi Online

September 30, 2025
Part Of Hallaw

Haloadvokat.co.id digagas untuk memberikan edukasi dan pencerahan kepada masyarakat tentang dunia hukum di Indonesia

Categories

  • Judi
  • Korupsi
  • Narkotika
  • Nasional
  • Pajak
  • Politik
  • Pornografi
  • Tidak ada kategori
  • Tindak Pidana ITE
  • TPPO
  • TPPU
  • Tragedi
  • Uncategorized

Recent Posts

  • Korupsi Dana Hibah Atlet Difabel Bekasi: Ketua & Bendahara Jadi Tersangka, Uang Dipakai Nyaleg dan Beli Mobil
  • Fakta Unik dibalik Korupsi Dana Hibah Atlet Difabel Bekasi Rp 7,1 M
  • Korupsi Dana Hibah Atlet Difabel Bekasi: Rugi Negara Rp7,1 M, Dipakai Beli Innova Zenix
  • Polresta Palu Catat 110 Kasus Narkoba dengan 128 Tersangka Sepanjang 2025

© 2023 Haloadvokat.co.id

No Result
View All Result
  • Korupsi
  • Narkotika
  • Pornografi
  • Kontak

© 2023 Haloadvokat.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In