Wednesday, December 3, 2025
Part Of Hallaw
Part Of Hallaw
No Result
View All Result
  • Login
  • Korupsi
  • Pornografi
  • Narkotika
  • Tindak Pidana ITE
  • TPPU
  • TPPO
  • Kontak
  • Korupsi
  • Pornografi
  • Narkotika
  • Tindak Pidana ITE
  • TPPU
  • TPPO
  • Kontak
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home Korupsi

Peran 9 Tersangka Baru Kasus Impor Gula Tom Lembong

advokat by advokat
January 21, 2025
in Korupsi, Nasional
Peran 9 Tersangka Baru Kasus Impor Gula Tom Lembong
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menetapkan sembilan tersangka baru di kasus impor gula yang menjerat Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong). Begini peran sembilan tersangka tersebut.

Kejagung memerinci, sembilan tersangka baru di kasus tersebut ialah sebagai berikut:

READ ALSO

Mendagri Tito Karnavian Maklumi Bupati Aceh Tak Sanggup Tangani Bencana

Bupati Aceh Utara Menangis, Nyatakan Daerah Tak Sanggup Tangani Dampak Banjir

Berikut data 9 tersangka baru di kasus tersebut:

-TWN Direktur Utama PT AP

-WN selaku Presiden Direktur Utama PT AF

-AS selaku Direktur Utana PT SUJ

-IS selaku Direktur Utama PT MSI

-TSEP Direktur PT MT

-HAT selaku Direktur Utama PT DSI

-ASB Direktur Utama PT KTM

-HFH Direktu utama PT BMM

-IS selaku Direktur PT PDSU

Kejagung kemudian memaparkan masing-masing peran tersangka. Tersangka TWN selaku Direktur Utama PT AP berperan dalam mengajukan permohonan persetujuan impor raw sugar sebanyak 105.000 ton.

Padahal, berdasarkan rapat koordinasi antar-Kementerian pada 2 Mei 2015 silam, disimpulkan bahwa Indonesia mengalami surplus gula sehingga tidak membutuhkan impor gula. Tapi, Menteri Perdagangan saat itu, Tom Lembong, memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105.000 ton kepada PT AP untuk dikelola dari gula kristal mentah menjadi gula kristal putih.

“Sesuai dengan keputusan Menteri Perdagangan dan Perindustrian Nomor 527 tahun 2004, yang diperbolehkan impor gula kristal putih adalah hanya BUMN. Tetapi berdasarkan tujuan impor yang dikeluarkan oleh tersangka TTL kepada PT AP adalah impor gula kristal mentah (GKM),” kata Abdul Qohar dalam jumpa pers di kantornya, Senin (20/1/2025).

Pada 28 Desember 2015, dilakukan rapat koordinasi bidang perekonomian yang dihadiri oleh Kementerian di bawah Kemenko Perekonomian. Rapat itu membahas Indonesia pada Januari sampai April 2016 diperkirakan terdapat kekurangan gula kristal putih sebanyak 200 ribu ton. Namun, dalam rapat tersebut tidak pernah diputuskan bahwa Indonesia memerlukan impor gula kristal putih.

Selanjutnya, pada November hingga Desember 2015, tersangka CS selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI memerintahkan Staf Senior Manager Bahan Pokok pada PT PPI untuk melakukan pertemuan dengan delapan perusahaan gula swasta, yaitu PT AP, PT AF, PT SUJ, PT MSI, PT PDSU, PT MT, PT DSI, PT BNM, di Gedung Equality Tower, SCBD.

Pada bulan Januari 2016, Tom Lembong menandatangani surat penugasan kepada PT PPI dengan surat Nomor 51 pada 12 Januari 2016, yang berisi penugasan kepada PT PPI untuk melakukan pemenuhan stok gula nasional. Serta stabilisasi harga gula melalui kerja sama dengan produsen gula dalam negeri untuk memasok atau mengelola gula kristal mentah atau impor menjadi gula kristal putih sebanyak 300 ribu ton.

“Jadi penugasannya baru belakangan setelah mereka dilakukan rapat empat kali untuk ditunjuk sebagai impor gula. Kemudian, PT PPI membuat perjanjian kerjasama dengan delapan perusahaan tersebut,” terangnya.

“Padahal, seharusnya dalam rangka pemenuhan stok gula dan stabilisasi harga gula di pasaran yang diimpor adalah gula kristal putih secara langsung dan yang dapat dilakukan impor adalah BUMN,” sambungnya.

Tom Lembong memerintahkan Karyanto Supri selaku Dirjen Perdagangan Luar Negeri untuk menerbitkan persetujuan impor gula kristal mentah untuk diolah menjadi gula kristal putih kepada delapan perusahaan swasta yang sudah ditunjuk.

“Padahal dalam rangka pemenuhan stok dan stabilisasi harga seharusnya yang diimpor adalah gula kristal putih yang dilakukan impor secara langsung. Dan yang dapat melakukan impor, sebagaimana tadi saya katakan, hanyalah Badan Usaha Milik Negara atau BUMN,” ucapnya.

Persetujuan impor dari Kementerian Perdagangan tersebut di atas diterbitkan tanpa adanya rekomendasi dari Kementerian Perindustrian, serta dilakukan tanpa adanya rapat koordinasi dengan instansi lain yang terkait.

“Bahwa dengan adanya penerbitan persetujuan impor gula kristal mentah menjadi gula kristal putih oleh Menteri Perdagangan saat itu. Saudara TTL selaku tersangka kepada para tersangka yang merupakan pihak swasta,” jelasnya.

“Sebagaimana saya sebutkan sembilan orang tersebut di atas, menyebabkan tujuan stabilisasi harga dan pemenuhan stok gula nasional dengan cara operasi pasar pada masyarakat tidak tercapai. Namun justru, memberikan keuntungan kepada para pihak swasta dan menerbitkan kerugian keuangan negara,” tambahnya.

Sebelumnya, Kejagung menetapkan dua tersangka di kasus dugaan korupsi impor gula pada 2015-2016. Keduanya adalah Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong selaku Menteri Perdagangan 2015-2016 dan Charles Sitorus selaku mantan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI).

Related Posts

Mendagri Tito Karnavian Maklumi Bupati Aceh Tak Sanggup Tangani Bencana
Nasional

Mendagri Tito Karnavian Maklumi Bupati Aceh Tak Sanggup Tangani Bencana

by advokat
December 3, 2025
Bupati Aceh Utara Menangis, Nyatakan Daerah Tak Sanggup Tangani Dampak Banjir
Nasional

Bupati Aceh Utara Menangis, Nyatakan Daerah Tak Sanggup Tangani Dampak Banjir

by advokat
December 3, 2025
Korupsi Dana Hibah Atlet Difabel Bekasi: Ketua & Bendahara Jadi Tersangka, Uang Dipakai Nyaleg dan Beli Mobil
Korupsi

Korupsi Dana Hibah Atlet Difabel Bekasi: Ketua & Bendahara Jadi Tersangka, Uang Dipakai Nyaleg dan Beli Mobil

by advokat
December 2, 2025
Fakta Unik dibalik Korupsi Dana Hibah Atlet Difabel Bekasi Rp 7,1 M
Korupsi

Fakta Unik dibalik Korupsi Dana Hibah Atlet Difabel Bekasi Rp 7,1 M

by advokat
December 2, 2025
Korupsi Dana Hibah Atlet Difabel Bekasi: Rugi Negara Rp7,1 M, Dipakai Beli Innova Zenix
Korupsi

Korupsi Dana Hibah Atlet Difabel Bekasi: Rugi Negara Rp7,1 M, Dipakai Beli Innova Zenix

by advokat
December 2, 2025
Wujudkan Kapuas Bersinar, Pejabat Eselon II dan III Jalani Tes Urine Narkoba
Korupsi

Wujudkan Kapuas Bersinar, Pejabat Eselon II dan III Jalani Tes Urine Narkoba

by advokat
December 2, 2025
Next Post
KPU Morowali Bantah Terima Suap dari Cabup: Laporan di DKPP Gugur

KPU Morowali Bantah Terima Suap dari Cabup: Laporan di DKPP Gugur

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

POPULAR NEWS

Pengusaha Laporkan Suami Pesinetron ke Polisi atas Dugaan Penipuan Menggunakan Cek Kosong

Pengusaha Laporkan Suami Pesinetron ke Polisi atas Dugaan Penipuan Menggunakan Cek Kosong

February 11, 2024
Petugas DISHUB Tidak Berwenang Menilang/Menindak Kendaraan Pribadi Hanya Boleh Terhadap Kendaraan Umum Saja

Petugas DISHUB Tidak Berwenang Menilang/Menindak Kendaraan Pribadi Hanya Boleh Terhadap Kendaraan Umum Saja

January 4, 2024
Dewy Forever Memikat Dunia dengan Keberhasilan Bisnis, Seni, dan Karier yang Gemilang!

Dewy Forever Memikat Dunia dengan Keberhasilan Bisnis, Seni, dan Karier yang Gemilang!

December 22, 2023
Dania Sabrina Passarella: Anak Berbakat yang Meraih Prestasi Gemilang di Dunia Modeling dan Seni Hiburan

Dania Sabrina Passarella: Anak Berbakat yang Meraih Prestasi Gemilang di Dunia Modeling dan Seni Hiburan

December 27, 2023

Menteri Hukum Beberkan Progres 8 RUU Usulan Pemerintah

September 11, 2025

EDITOR'S PICK

Aktivitas Polres Labuhanbatu: Dari Narkoba, Keagamaan, hingga Ketersediaan BBM

Aktivitas Polres Labuhanbatu: Dari Narkoba, Keagamaan, hingga Ketersediaan BBM

December 2, 2025
Konsultan Hukum di Jaksel Jadi Predator Seks Anak, Polisi Bongkar Modus Bejat

Konsultan Hukum di Jaksel Jadi Predator Seks Anak, Polisi Bongkar Modus Bejat

October 2, 2025
Isu Judol ASN dan Retaknya Moral Birokrasi

Isu Judol ASN dan Retaknya Moral Birokrasi

November 5, 2025
Peringati Hari Pahlawan, Presiden Prabowo Pimpin Ziarah Nasional Khidmat di TMP Kalibata

Peringati Hari Pahlawan, Presiden Prabowo Pimpin Ziarah Nasional Khidmat di TMP Kalibata

November 10, 2025
Part Of Hallaw

Haloadvokat.co.id digagas untuk memberikan edukasi dan pencerahan kepada masyarakat tentang dunia hukum di Indonesia

Categories

  • Judi
  • Korupsi
  • Narkotika
  • Nasional
  • Pajak
  • Politik
  • Pornografi
  • Tidak ada kategori
  • Tindak Pidana ITE
  • TPPO
  • TPPU
  • Tragedi
  • Uncategorized

Recent Posts

  • Respons Dinas PPAPP DKI Jakarta atas Kasus Pornografi Elektronik di Jakbar: Tekankan Peran Media dan Keluarga
  • Mendagri Tito Karnavian Maklumi Bupati Aceh Tak Sanggup Tangani Bencana
  • Bupati Aceh Utara Menangis, Nyatakan Daerah Tak Sanggup Tangani Dampak Banjir
  • Tren Pekerja Judi Online di Kamboja Meningkat: Satu Orang Pulang, Ajak Empat Teman

© 2023 Haloadvokat.co.id

No Result
View All Result
  • Korupsi
  • Narkotika
  • Pornografi
  • Kontak

© 2023 Haloadvokat.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In