JAKARTA – Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau terus memperluas penanganan kasus narkotika dengan menjerat bandar inisial AA menggunakan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Langkah ini diambil untuk “memiskinkan bandar” agar mereka kehilangan kemampuan untuk menggerakkan jaringannya.
Rincian Penyidikan TPPU
-
Tersangka Utama: AA, seorang narapidana yang menjadi pengendali jaringan narkotika.
-
Asal Kasus: Pengembangan dari pengungkapan kasus 27 bungkus besar sabu pada 9 November 2025, di mana dua kurir (RF dan HR) ditangkap.
-
Modus TPPU: Tersangka AA menggunakan sejumlah rekening atas nama orang lain untuk bertransaksi dan menyamarkan aliran dana hasil kejahatan narkotika.
Aset dan Barang Bukti yang Disita
Hasil penyidikan TPPU dan penelusuran rekening membuahkan penyitaan aset senilai miliaran rupiah, termasuk:
-
Uang Tunai: Sekitar Rp3 miliar.
-
Aset Fisik: Satu unit mobil.
-
Pendukung: Tujuh telepon genggam, tiga kartu ATM, dan akses mobile banking.
-
Barang Bukti Narkotika: 27 bungkus besar sabu.
Ancaman Hukum
Selain dijerat Undang-Undang Narkotika, Tersangka AA juga dijerat dengan Pasal 3 jo Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
-
Ancaman Hukuman: Pidana hingga 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar.
Polda Riau menegaskan akan terus menelusuri aset-aset lain milik tersangka, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan ini.















