JAKARTA, 17 Oktober 2025 – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Abdul Muhaimin Iskandar (Cak Imin), menekankan pentingnya batasan usia minimal bagi santri yang ingin mengikuti program sertifikasi di sektor konstruksi. Cak Imin menegaskan bahwa usia minimal santri untuk ikut sertifikasi konstruksi adalah 18 tahun.
Penegasan ini bertujuan untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi ketenagakerjaan, khususnya yang berkaitan dengan perlindungan anak dan keselamatan kerja di sektor konstruksi yang dikenal berisiko tinggi.
Perlindungan Pekerja Anak dan Keselamatan
Keputusan penetapan batas usia 18 tahun didasarkan pada pertimbangan hukum dan keselamatan kerja:
- Hukum Ketenagakerjaan: Usia 18 tahun merupakan batas minimal usia dewasa dalam hukum ketenagakerjaan Indonesia. Hal ini sejalan dengan Undang-Undang yang melarang mempekerjakan anak di bawah umur pada pekerjaan yang berbahaya atau berat. Sektor konstruksi, dengan segala risikonya, termasuk dalam kategori pekerjaan berat.
- Kesiapan Fisik dan Mental: Sektor konstruksi membutuhkan kesiapan fisik dan mental yang memadai. Sertifikasi konstruksi menandakan bahwa santri tidak hanya mendapatkan keterampilan, tetapi juga diizinkan secara hukum untuk bekerja di proyek-proyek konstruksi.
- Kualitas Hasil Sertifikasi: Batasan usia ini juga memastikan bahwa santri yang lulus sertifikasi memang siap memasuki dunia kerja profesional dengan kompetensi penuh.
Cak Imin berharap, dengan adanya batasan usia ini, program pelatihan dan sertifikasi di lingkungan pondok pesantren dapat berjalan optimal dan tetap menjamin perlindungan hak-hak santri sebagai warga negara dan calon pekerja. Hal ini juga merupakan upaya untuk meningkatkan kualitas tenaga kerja terampil dari pesantren.