Monday, January 19, 2026
Part Of Hallaw
Part Of Hallaw
No Result
View All Result
  • Login
  • Korupsi
  • Pornografi
  • Narkotika
  • Tindak Pidana ITE
  • TPPU
  • TPPO
  • Kontak
  • Korupsi
  • Pornografi
  • Narkotika
  • Tindak Pidana ITE
  • TPPU
  • TPPO
  • Kontak
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home Nasional

Cak Imin Tegaskan Batasan Usia Santri Minimal 18 Tahun untuk Sertifikasi Konstruksi

advokat by advokat
October 17, 2025
in Nasional
Cak Imin Tegaskan Batasan Usia Santri Minimal 18 Tahun untuk Sertifikasi Konstruksi
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, 17 Oktober 2025 – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Abdul Muhaimin Iskandar (Cak Imin), menekankan pentingnya batasan usia minimal bagi santri yang ingin mengikuti program sertifikasi di sektor konstruksi. Cak Imin menegaskan bahwa usia minimal santri untuk ikut sertifikasi konstruksi adalah 18 tahun.

Penegasan ini bertujuan untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi ketenagakerjaan, khususnya yang berkaitan dengan perlindungan anak dan keselamatan kerja di sektor konstruksi yang dikenal berisiko tinggi.

READ ALSO

Laras Faizati Resmi Bebas Bersyarat, Mengaku Perasaannya Antara Senang dan Cemas

Mendagri Tito Karnavian Maklumi Bupati Aceh Tak Sanggup Tangani Bencana

 

Perlindungan Pekerja Anak dan Keselamatan

 

Keputusan penetapan batas usia 18 tahun didasarkan pada pertimbangan hukum dan keselamatan kerja:

  1. Hukum Ketenagakerjaan: Usia 18 tahun merupakan batas minimal usia dewasa dalam hukum ketenagakerjaan Indonesia. Hal ini sejalan dengan Undang-Undang yang melarang mempekerjakan anak di bawah umur pada pekerjaan yang berbahaya atau berat. Sektor konstruksi, dengan segala risikonya, termasuk dalam kategori pekerjaan berat.
  2. Kesiapan Fisik dan Mental: Sektor konstruksi membutuhkan kesiapan fisik dan mental yang memadai. Sertifikasi konstruksi menandakan bahwa santri tidak hanya mendapatkan keterampilan, tetapi juga diizinkan secara hukum untuk bekerja di proyek-proyek konstruksi.
  3. Kualitas Hasil Sertifikasi: Batasan usia ini juga memastikan bahwa santri yang lulus sertifikasi memang siap memasuki dunia kerja profesional dengan kompetensi penuh.

Cak Imin berharap, dengan adanya batasan usia ini, program pelatihan dan sertifikasi di lingkungan pondok pesantren dapat berjalan optimal dan tetap menjamin perlindungan hak-hak santri sebagai warga negara dan calon pekerja. Hal ini juga merupakan upaya untuk meningkatkan kualitas tenaga kerja terampil dari pesantren.

Related Posts

Laras Faizati Resmi Bebas Bersyarat, Mengaku Perasaannya Antara Senang dan Cemas
Nasional

Laras Faizati Resmi Bebas Bersyarat, Mengaku Perasaannya Antara Senang dan Cemas

by Halo Advokat
January 15, 2026
Mendagri Tito Karnavian Maklumi Bupati Aceh Tak Sanggup Tangani Bencana
Nasional

Mendagri Tito Karnavian Maklumi Bupati Aceh Tak Sanggup Tangani Bencana

by advokat
December 3, 2025
Bupati Aceh Utara Menangis, Nyatakan Daerah Tak Sanggup Tangani Dampak Banjir
Nasional

Bupati Aceh Utara Menangis, Nyatakan Daerah Tak Sanggup Tangani Dampak Banjir

by advokat
December 3, 2025
Tiga Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 Ditangkap KPK dalam Waktu 9 Bulan
Korupsi

Tiga Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 Ditangkap KPK dalam Waktu 9 Bulan

by advokat
November 26, 2025
Menko PMK Dorong Partisipasi Publik dalam Pencegahan dan Penanganan Konten Pornografi
Nasional

Menko PMK Dorong Partisipasi Publik dalam Pencegahan dan Penanganan Konten Pornografi

by advokat
November 24, 2025
Tim Siber Blokir 2,4 Juta Konten dan Situs Judi Online dalam Dua Pekan
Judi

Tim Siber Blokir 2,4 Juta Konten dan Situs Judi Online dalam Dua Pekan

by advokat
November 24, 2025
Next Post
DPR Sesalkan Framing Negatif Media Terhadap Pesantren

DPR Sesalkan Framing Negatif Media Terhadap Pesantren

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

POPULAR NEWS

Pengusaha Laporkan Suami Pesinetron ke Polisi atas Dugaan Penipuan Menggunakan Cek Kosong

Pengusaha Laporkan Suami Pesinetron ke Polisi atas Dugaan Penipuan Menggunakan Cek Kosong

February 11, 2024
Petugas DISHUB Tidak Berwenang Menilang/Menindak Kendaraan Pribadi Hanya Boleh Terhadap Kendaraan Umum Saja

Petugas DISHUB Tidak Berwenang Menilang/Menindak Kendaraan Pribadi Hanya Boleh Terhadap Kendaraan Umum Saja

January 4, 2024
Dewy Forever Memikat Dunia dengan Keberhasilan Bisnis, Seni, dan Karier yang Gemilang!

Dewy Forever Memikat Dunia dengan Keberhasilan Bisnis, Seni, dan Karier yang Gemilang!

December 22, 2023
Dania Sabrina Passarella: Anak Berbakat yang Meraih Prestasi Gemilang di Dunia Modeling dan Seni Hiburan

Dania Sabrina Passarella: Anak Berbakat yang Meraih Prestasi Gemilang di Dunia Modeling dan Seni Hiburan

December 27, 2023

Menteri Hukum Beberkan Progres 8 RUU Usulan Pemerintah

September 11, 2025

EDITOR'S PICK

KPK Panggil Pengacara Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang Sebagai Saksi Kasus Korupsi Kementerian Pertanian

KPK Panggil Pengacara Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang Sebagai Saksi Kasus Korupsi Kementerian Pertanian

October 2, 2023
TNI Laporkan Ferry Irwandi, Tapi Mahkamah Konstitusi Justru Batalkan?! Ini Kronologinya

TNI Laporkan Ferry Irwandi, Tapi Mahkamah Konstitusi Justru Batalkan?! Ini Kronologinya

September 12, 2025
Apakah Ikut Partai Diwajibkan Kontrak Seumur Hidup Sebagai Boneka Partai ?

Apakah Ikut Partai Diwajibkan Kontrak Seumur Hidup Sebagai Boneka Partai ?

February 8, 2024
Dugaan TPPO di Balik Penculikan Balita Bilqis di Makassar, Korban Ditemukan Selamat di Jambi

Dugaan TPPO di Balik Penculikan Balita Bilqis di Makassar, Korban Ditemukan Selamat di Jambi

November 10, 2025
Part Of Hallaw

Haloadvokat.co.id digagas untuk memberikan edukasi dan pencerahan kepada masyarakat tentang dunia hukum di Indonesia

Categories

  • Judi
  • Korupsi
  • Narkotika
  • Nasional
  • Pajak
  • Politik
  • Pornografi
  • Tidak ada kategori
  • Tindak Pidana ITE
  • TPPO
  • TPPU
  • Tragedi
  • Uncategorized

Recent Posts

  • Laras Faizati Resmi Bebas Bersyarat, Mengaku Perasaannya Antara Senang dan Cemas
  • Antara Kritik dan Penistaan: Polemik Ucapan Pandji Pragiwaksono Soal Ormas Keagamaan Masuk Ranah Hukum
  • Modus “Tumpukan Jengkol”: BNN Gagalkan Penyelundupan Ratusan Kilogram Sabu Aceh Menuju Pasar Kramat Jati
  • Pabrik Narkotika Sintetis di Tangerang Digulung BNN: Jaringan Produksi “Koki” Hingga Kurir Berhasil Diringkus

© 2023 Haloadvokat.co.id

No Result
View All Result
  • Korupsi
  • Narkotika
  • Pornografi
  • Kontak

© 2023 Haloadvokat.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In