JAKARTA – Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) berhasil menggagalkan keberangkatan seorang Warga Negara Indonesia (WNI) yang diduga akan ditempatkan secara ilegal sebagai administrator judi online (judol) di Kamboja.
Detail Kasus
-
Korban: WNI berinisial MZ, berasal dari Sumatera Utara.
-
Modus Perekrutan: MZ terbuai oleh tawaran gaji besar, yaitu Rp10 juta per bulan, dari seorang perekrut pekerja migran ilegal berinisial R yang berada di Kamboja. Perekrut dibantu oleh inisial A yang berada di Tanjungpinang.
-
Rute Keberangkatan: R mengatur keberangkatan MZ dari Bandara Kualanamu (Medan) ke Bandara Hang Nadim (Batam), kemudian menuju Pelabuhan SBP Tanjungpinang. Dari Tanjungpinang, MZ rencananya akan transit di Malaysia sebelum dibawa ke Phnom Penh, Kamboja.
-
Penggagalan: Upaya tersebut digagalkan oleh Balai Pelayanan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kepulauan Riau (Kepri) di Pelabuhan SBP Tanjungpinang pada Rabu (4/6/2025).
Tindak Lanjut dan Imbauan
-
Status Hukum: Korban (MZ) telah dimintai keterangan di unit PPA Polres Tanjungpinang dan kini berada di rumah penampungan BP3MI Kepri. Pihak berwenang akan memeriksa terduga A yang membantu keberangkatan korban di Tanjungpinang.
-
Imbauan Menteri P2MI: Menteri P2MI, Abdul Kadir Karding, mengimbau para calon pekerja migran untuk segera menolak tawaran pekerjaan sebagai operator judi daring di luar negeri, terutama yang menggiurkan. Ia menekankan pentingnya berangkat secara prosedural atau legal agar terhindar dari masalah dan mendapatkan perlindungan.















